Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Buleleng Soroti Penyegelan SDN 4 dan 5 Kubutambahan

Rabu, 28 Januari 2026, 14:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/DPRD Buleleng Soroti Penyegelan SDN 4 dan 5 Kubutambahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus penyegelan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan yang terjadi beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius dari DPRD Buleleng.

Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Dhukajaya, menegaskan persoalan tersebut seharusnya bisa dicegah jika pendataan dan pencatatan aset pendidikan dilakukan secara tertib sejak awal.

Dhukajaya mengungkapkan, dalam berbagai rapat, pihaknya sejatinya telah memberi sinyal agar persoalan status lahan sekolah segera diselesaikan oleh Disdikpora Buleleng. Mengingat selain SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan, sengketa lahan seperti ini juga terjadi di beberapa sekolah di Buleleng.

“Ini sudah saya sampaikan di rapat-rapat sebelumnya, agar segera diselesaikan. Dinas pendidikan harus mendata dan mencatat semuanya," katanya.

Selain itu, Dhukajaya juga mempertanyakan proses terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan sekolah tersebut. Ia menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Kami akan turun ke sekolah, akan kami telusuri kok bisa BPN menerbitkan SHM. Akan kami pertanyakan juga dengan BPN. Tidak menutup kemungkinan ada novum atau perjanjian-perjanjian lama yang perlu dibuka kembali untuk mengungkap duduk perkara sengketa lahan ini," ujarnya.

Terkait solusi ke depan, Dhukajaya menekankan pentingnya kejelasan status lahan sebelum pembangunan sekolah dilakukan. Menurutnya, sekolah negeri yang merupakan milik pemerintah daerah, seharusnya memiliki legalitas lahan yang tuntas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Semua leading sektor yang menangani aset daerah harus mulai dari pencatatan. Status lahan harus jelas dulu sebelum membangun sekolah. Kalau itu negeri dan milik pemerintah daerah, harus jelas dulu legalitasnya, baru bisa menjadi aset daerah,” jelasnya.

Politisi dari partai Golkar ini menyebut, partainya selalu mendorong agar pelayanan dasar untuk masyarakat, khususnya pendidikan berjalan baik dan kondusif. Termasuk memastikan kualitas dan jumlah guru agar terpenuhi.

“Partai kami jelas mendorong agar ekosistem pendidikan bagus, anak-anak bisa belajar dengan baik. Pemerintah daerah juga harus memenuhi kewenangannya, baik dari sisi kualitas maupun jumlah guru, sehingga permasalahan pendidikan dasar bisa tuntas minimal sesuai standar pelayanan dasar,” tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami