Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BTID Buka Suara Soal Isu Dugaan 'Caplok' Mangrove Tahura Ngurah Rai

Kamis, 29 Januari 2026, 15:07 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok BTID/BTID Buka Suara Soal Isu Dugaan 'Caplok' Mangrove Tahura Ngurah Rai.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

PT Bali Turtle Island Development (BTID) memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan pengelolaan kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang belakangan menjadi sorotan publik.

Kepala Komunikasi PT BTID, Zefri Alfaruqy, menyatakan dalam keterangan yang diterima redaksi pada Kamis (29/1/2026) bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang penetapannya dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023.

Menurutnya, status sebagai PSN menunjukkan bahwa rencana pembangunan KEK Kura Kura Bali telah melalui proses kajian yang komprehensif dan menyeluruh, mencakup aspek legalitas, tata ruang, serta lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BTID juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan pembangunan KEK Kura Kura Bali berdasarkan persetujuan yang telah diperoleh dari pemerintah.

"Perusahaan menyatakan secara rutin melaporkan perkembangan pembangunan kawasan tersebut kepada Dewan Nasional KEK sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi," ungkapnya.

Pernyataan BTID ini disampaikan di tengah mencuatnya isu dugaan pengalihan penguasaan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 82 hektar. Kawasan mangrove tersebut selama ini dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Isu tersebut sebelumnya mengemuka setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar di publik. Dari hasil pendalaman, luas lahan yang awalnya disebut sekitar 62 hektar disebut bertambah menjadi 82 hektar.

“Awalnya yang berkembang di publik 62 hektar. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektar. Ini bukan angka kecil,” ungkap Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami