Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Belum Dibongkar, Satpol PP Karangasem Keluarkan SP II
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengeluarkan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik bangunan penunjang pariwisata yang diduga melanggar sempadan pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, Jumat (30/1/2026).
Surat peringatan kedua tersebut dikeluarkan karena pemilik bangunan belum menunjukkan itikad untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, meski sebelumnya telah menerima Surat Peringatan I dari Satpol PP Karangasem.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, membenarkan penerbitan SP II tersebut. Ia berharap pemilik bangunan segera melakukan pembongkaran sesuai hasil pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Hari ini sudah kirimkan SP II, kalo tetap tidak diindahkan Senin ini langsung SP III, artinya bangunan akan dibongkar, tentu sebelum dibongkar kami akan berkordinasi dahulu dengan pihak terkait karena kami tidak punya peralatan untuk membongkar," kata Ananta melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, apabila SP II dan SP III tidak diindahkan, maka pembongkaran bangunan akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan instansi teknis terkait.
Sebelumnya, gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Karangasem telah menggelar rapat kerja dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Satpol PP, Dinas PUPR, serta instansi perizinan. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa bangunan dimaksud diduga berdiri di atas lahan yang bukan milik pemilik bangunan, karena hingga kini belum dapat ditunjukkan dokumen resmi kepemilikan tanah.
Dewan pun mendesak OPD terkait agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya di wilayah Karangasem. Terlebih, berdasarkan kajian teknis dari Dinas PUPR, bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan sempadan pantai.
Selain itu, DPRD Karangasem juga berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyikapi kasus pelanggaran bangunan di kawasan pesisir tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5735 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2545 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2194 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan