Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Belum Dibongkar, Satpol PP Karangasem Keluarkan SP II
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengeluarkan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik bangunan penunjang pariwisata yang diduga melanggar sempadan pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, Jumat (30/1/2026).
Surat peringatan kedua tersebut dikeluarkan karena pemilik bangunan belum menunjukkan itikad untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, meski sebelumnya telah menerima Surat Peringatan I dari Satpol PP Karangasem.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, membenarkan penerbitan SP II tersebut. Ia berharap pemilik bangunan segera melakukan pembongkaran sesuai hasil pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Hari ini sudah kirimkan SP II, kalo tetap tidak diindahkan Senin ini langsung SP III, artinya bangunan akan dibongkar, tentu sebelum dibongkar kami akan berkordinasi dahulu dengan pihak terkait karena kami tidak punya peralatan untuk membongkar," kata Ananta melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, apabila SP II dan SP III tidak diindahkan, maka pembongkaran bangunan akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan instansi teknis terkait.
Sebelumnya, gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Karangasem telah menggelar rapat kerja dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Satpol PP, Dinas PUPR, serta instansi perizinan. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa bangunan dimaksud diduga berdiri di atas lahan yang bukan milik pemilik bangunan, karena hingga kini belum dapat ditunjukkan dokumen resmi kepemilikan tanah.
Dewan pun mendesak OPD terkait agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya di wilayah Karangasem. Terlebih, berdasarkan kajian teknis dari Dinas PUPR, bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan sempadan pantai.
Selain itu, DPRD Karangasem juga berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyikapi kasus pelanggaran bangunan di kawasan pesisir tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3747 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1682 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang