Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Belum Dibongkar, Satpol PP Karangasem Keluarkan SP II

Jumat, 30 Januari 2026, 17:33 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Belum Dibongkar, Satpol PP Karangasem Keluarkan SP II.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengeluarkan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik bangunan penunjang pariwisata yang diduga melanggar sempadan pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, Jumat (30/1/2026).

Surat peringatan kedua tersebut dikeluarkan karena pemilik bangunan belum menunjukkan itikad untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, meski sebelumnya telah menerima Surat Peringatan I dari Satpol PP Karangasem.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, membenarkan penerbitan SP II tersebut. Ia berharap pemilik bangunan segera melakukan pembongkaran sesuai hasil pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Hari ini sudah kirimkan SP II, kalo tetap tidak diindahkan Senin ini langsung SP III, artinya bangunan akan dibongkar, tentu sebelum dibongkar kami akan berkordinasi dahulu dengan pihak terkait karena kami tidak punya peralatan untuk membongkar," kata Ananta melalui sambungan telepon.

Ia menegaskan, apabila SP II dan SP III tidak diindahkan, maka pembongkaran bangunan akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan instansi teknis terkait.

Sebelumnya, gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Karangasem telah menggelar rapat kerja dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Satpol PP, Dinas PUPR, serta instansi perizinan. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa bangunan dimaksud diduga berdiri di atas lahan yang bukan milik pemilik bangunan, karena hingga kini belum dapat ditunjukkan dokumen resmi kepemilikan tanah.

Dewan pun mendesak OPD terkait agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya di wilayah Karangasem. Terlebih, berdasarkan kajian teknis dari Dinas PUPR, bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan sempadan pantai.

Selain itu, DPRD Karangasem juga berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyikapi kasus pelanggaran bangunan di kawasan pesisir tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami