Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Dukung Lift Kaca Kelingking, Arya Wedakarna Nilai Penyegelan Janggal
bbn/dok Arya Wedakarna/Arya Wedakarna saat audiensi ke Kejaksanaan Negeri Klungkung pada 18 Desember 2025.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Anggota DPD RI asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, menyatakan dukungannya terhadap pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Ia menilai keberadaan lift tersebut penting dari sisi keselamatan wisatawan, sekaligus menyoroti kejanggalan dalam proses penyegelan proyek oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD dan Satpol PP Bali yang dinilai dilakukan setelah pembangunan hampir rampung.
"Persoalan lift kaca di Kelingking ini menurut saya memiliki beberapa kejanggalan. Ini sudah menjadi temuan resmi DPD Komite I Bidang Hukum dari Bali yang telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung. Kejanggalan pertama adalah proyek ini sudah hampir jadi, visualisasinya sekitar 70%, namun baru sekarang dipersoalkan," ungkapnya, saat dikonfirmasi Sabtu (31/1/2026).
Menurut pria yang akrab dipanggil Arya Wedakarna ini, penyegelan proyek di kawasan wisata yang sangat ramai tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat aktivitas pembangunan telah berlangsung berbulan-bulan dengan melibatkan pengiriman material berat ke lokasi.
"Nusa Penida itu pulau yang kecil. Sangat tidak mungkin aparat desa, kecamatan, Satpol PP, hingga Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak mengetahui adanya pengiriman material berat seperti besi, baja, dan alat berat yang berlangsung berbulan-bulan. Logikanya, tidak mungkin pejabat di pelabuhan atau desa tidak tahu, apalagi Kelingking itu tempat yang sangat ramai," singgungnya.
"Saya melihat ini ada unsur kelalaian kepala daerah yang sangat jelas. Kenapa setelah viral baru semua bergerak? Kejaksaan sebenarnya punya hak untuk memeriksa sejak awal jika ada pembiaran. Pejabat yang melakukan pembiaran dan kelalaian ini juga harus diperiksa oleh kejaksaan, jangan hanya menyalahkan investornya saja," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan penyegelan atau penghentian proyek harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tertulis, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru maupun merusak iklim investasi di Bali.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Klungkung sepertinya tidak memahami arah pemerintahan Presiden Prabowo. Di pusat, termasuk Presiden dan dirinya sebagai anggota DPD, sudah berpromosi ke luar negeri seperti ke Beijing, China, untuk mengundang investor agar datang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Namun ketika investor sudah datang, justru proyeknya dihentikan secara tiba-tiba. "Ini membuat kita malu di mata internasional. Apalagi menurut laporan tim hukum investor, tidak ada surat atau dokumen resmi yang menyatakan proyek itu dihentikan atau disegel, padahal setiap tindakan negara harus ada landasan hukumnya," katanya.
Dari sisi fungsi, Arya Wedakarna menilai lift kaca Kelingking memiliki nilai strategis untuk keselamatan, terutama dalam mempercepat proses evakuasi apabila terjadi kecelakaan di jalur tebing yang curam.
"Secara pribadi, saya mendukung perbekel dan bendesa di Nusa Penida yang mendukung proyek ini. Kita tidak boleh anti-perubahan. Lift ini sebenarnya dibutuhkan karena sering terjadi kecelakaan di Kelingking; saat ada turis jatuh ke bawah, proses evakuasi di jurang itu sangat menghabiskan waktu dan tenaga. Sangat sayang jika bangunan yang sudah hampir jadi itu dibongkar begitu saja," jelasnya.
Meski mendukung keberadaan lift kaca, Arya Wedakarna tetap mengapresiasi langkah DPRD Bali melalui Pansus TRAP DPRD Bali dalam menertibkan investor yang melanggar aturan, dengan catatan seluruh proses penertiban dilakukan secara profesional dan berbasis hukum.
"Saya mengapresiasi kerja DPRD Bali melalui Pansus TRAP untuk menertibkan investor nakal yang membangun dulu baru lapor izin, karena itu memang tidak bagus. Namun, saya mengingatkan bahwa tindakan tersebut rawan untuk digugat jika tidak memiliki landasan surat resmi yang kuat," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3747 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1682 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang