Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Badung Dorong Perdes Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

Jumat, 6 Februari 2026, 10:39 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok DPRD Badung/DPRD Badung Dorong Perdes Pengelolaan Sampah Berbasis Desa.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Persoalan sampah di Kabupaten Badung tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah kabupaten semata.

Desa sebagai entitas pemerintahan terdepan dinilai memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan dalam kajian hukum yang disusun Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, I Putu Parwata, terkait posisi dan kewenangan desa dalam penanganan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut Dirinya, pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat desa, sekaligus menjadi indikator keberhasilan desa dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Dalam kerangka otonomi desa, penanganan sampah dapat dikualifikasikan sebagai kewenangan lokal berskala desa. Artinya, desa memiliki dasar hukum untuk mengatur, mengelola, sekaligus mengalokasikan sumber daya dalam urusan persampahan,” bebernya, Kamis,(5/2/2026).

Dirinya menyebutkan, merujuk Pasal 18 dan Pasal 19 UU Desa yang menyebutkan bahwa kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, Kepala Desa juga memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU Desa.

Parwata menjelaskan, secara yuridis desa berwenang membentuk Perdes tentang pengelolaan sampah, termasuk mengatur mekanisme pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga penguatan partisipasi masyarakat. 

Desa juga dapat memanfaatkan Dana Desa untuk pengadaan sarana prasarana persampahan, seperti tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), bank sampah, maupun armada angkut skala desa.

Di sisi lain, Dirinya menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewajiban utama penyelenggaraan pelayanan persampahan tetap berada pada pemerintah kabupaten/kota. 

Pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah.

“Dengan demikian, desa bukan menggantikan peran kabupaten, tetapi menjadi mitra strategis dalam sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi," ujarnya.

Dirinya merekomendasikan agar pemerintah daerah mendorong setiap desa di Badung segera menyusun Perdes tentang pengelolaan sampah, membentuk kelembagaan pengelola sampah berbasis masyarakat, serta mengalokasikan Dana Desa secara proporsional untuk mendukung operasional persampahan.

“Kolaborasi kuat antara kabupaten dan desa adalah kunci. Jika desa diberdayakan secara optimal, maka persoalan sampah di Badung dapat ditangani lebih efektif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal," tutupnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: DPRD Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami