Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BPJS Dinonaktifkan, RSUD Karangasem Tetap Layani Pasien Cuci Darah

Senin, 9 Februari 2026, 16:52 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/BPJS Dinonaktifkan, RSUD Karangasem Tetap Layani Pasien Cuci Darah.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dampak penonaktifan sekitar 21 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan kategori KIS JK APBN oleh pemerintah pusat per Januari 2026 mulai dirasakan masyarakat Kabupaten Karangasem.

Sejumlah warga yang tengah menjalani pengobatan di RSUD Karangasem mendadak resah setelah mengetahui status BPJS Kesehatan mereka dinyatakan tidak aktif. Kondisi tersebut dialami oleh pasien rawat jalan maupun rawat inap.

Situasi paling memprihatinkan dialami pasien cuci darah. Sedikitnya enam pasien hemodialisis terdampak langsung akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Padahal, pasien cuci darah sangat bergantung pada jaminan BPJS karena harus menjalani pengobatan rutin dengan biaya tinggi dan berkelanjutan.

Menyikapi kondisi tersebut, Direktur RSUD Karangasem dr. Putu Angga Wirayogi langsung mengambil langkah cepat. Ia menginstruksikan seluruh jajaran rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien terdampak, meskipun status BPJS mereka belum aktif kembali.

“Saya sudah menginstruksikan agar pasien yang BPJS-nya terkena penonaktifan tetap dilayani terlebih dahulu. Kasihan masyarakat, mereka tidak tahu kalau BPJS-nya tidak aktif. Kita bijaksanai agar tetap dilayani, sambil kita bantu menindaklanjuti ke Dinas Sosial untuk proses pendaftaran ulang,” ujar Wirayogi saat ditemui, Senin (9/2/2026).

Dokter asal Rendang tersebut mengakui hingga kini sudah ada enam pasien cuci darah yang memperoleh kebijakan khusus agar tetap mendapatkan pelayanan medis di RSUD Karangasem. Tanpa jaminan BPJS Kesehatan, biaya pengobatan dinilai sangat memberatkan masyarakat.

Sebagai gambaran, biaya satu kali tindakan cuci darah mencapai sekitar Rp1,2 juta. Dalam sepekan, satu pasien harus menjalani prosedur tersebut sebanyak dua kali.

Wirayogi berharap Dinas Sosial dapat segera mempercepat proses pendaftaran ulang BPJS Kesehatan bagi pasien yang terdampak penonaktifan, sehingga masyarakat yang sedang menjalani pengobatan tidak terus dibayangi persoalan administrasi jaminan kesehatan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami