Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
DPRD Karangasem Sahkan Ranperda Perangkat Desa
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
DPRD Kabupaten Karangasem menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika didampingi Wakil Ketua I Kadek W. Kusmiadewi dan Wakil Ketua III I Wayan Supartha. Hadir pula Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, jajaran eksekutif, serta seluruh fraksi DPRD Karangasem.
Persetujuan Ranperda diawali dengan penyampaian laporan Gabungan Komisi DPRD yang dibacakan I Nyoman Sumadi dari Fraksi Partai Golkar. Ia menjelaskan pembahasan Ranperda telah melalui proses panjang sejak pertama kali disampaikan oleh Bupati Karangasem dalam Rapat Paripurna pada 27 November 2025, dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Menurut Sumadi, Ranperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Baca juga:
DPRD Karangasem Segera Bentuk Pansus Aset
"Ketentuan dalam Perda sebelumnya dinilai sudah tidak relevan sehingga perlu diperbarui agar selaras dengan kebutuhan hukum saat ini," kata Sumadi.
Ia menegaskan pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menjalankan kewenangan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Seluruh fraksi DPRD Karangasem pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan dan rekomendasi. Fraksi-fraksi menekankan pentingnya prinsip transparansi, objektivitas, serta berbasis kompetensi dalam proses pengangkatan perangkat desa, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam mekanisme pemberhentiannya.
Setelah laporan gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi disampaikan, keputusan penetapan Ranperda diambil secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Baca juga:
Ketua DPRD Karangasem Desak Pemkab Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Soal Larangan Alih Fungsi Lahan
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata dalam pendapat akhirnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan Ranperda.
Pandu menyampaikan bahwa Ranperda yang telah disepakati tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai tahapan lanjutan sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
"Semoga Perda ini nantinya mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan stabilitas kerja perangkat desa, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3730 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1673 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang