Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Curi Tas di Toko Sambangan Buleleng, Pria Diciduk Polisi

Rabu, 11 Februari 2026, 21:01 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok CCTV/Curi Tas di Toko Sambangan Buleleng, Pria Diciduk Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Aksi pencurian terjadi di Toki Jaya Putri, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Seorang pria bernama Jihanz (40), warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri tas milik pengunjung toko tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/2) sekitar pukul 21.00 WITA, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Pande Made Mirah Permata Sari, yang kehilangan tas berisi uang tunai Rp5 juta saat berada di dalam toko. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan,” jelas Diaz, Rabu (11/2).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario merah DK 2304 UT yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp561 ribu, KTP, serta sebuah ponsel milik tersangka.

Sementara itu, tas korban berwarna hitam bermerek Jielshi hingga kini masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, tas tersebut dibuang di pinggir jalan jalur shortcut Singaraja–Denpasar.Dalam pemeriksaan awal, Jihanz mengakui mengambil tas korban saat pemiliknya dalam kondisi lengah. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukasada untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami