Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gus Yoga Luruskan Isu BPJS PBI: Tak Ada Instruksi Presiden Pemutusan JKN

Jumat, 13 Februari 2026, 22:12 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Gus Yoga Luruskan Isu BPJS PBI: Tak Ada Instruksi Presiden Pemutusan JKN.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra menegaskan tidak ada instruksi Presiden untuk menghentikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Menurutnya, yang diminta pemerintah pusat adalah perapian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Pria yang akrab dipanggil Gus Yoga ini menilai penjelasan Wali Kota Denpasar yang menyebut penonaktifan BPJS PBI sebagai instruksi Presiden berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa kebijakan yang berjalan adalah pemutakhiran data, bukan pemutusan layanan kesehatan.

“Tidak ada instruksi Presiden untuk memutus JKN PBI yang sangat diperlukan oleh masyarakat yang ada adalah perapian data tunggal sosial dan ekonomi nasional,” tegas Gus Yoga, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, penonaktifan sementara BPJS PBI dilakukan selama tiga bulan sembari menunggu kerja sama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan merapikan data berdasarkan desil ekonomi. Selama masa tersebut, pemerintah tetap menanggung iuran agar layanan kesehatan tidak terganggu.

Gus Yoga juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan publik. Ia berharap tidak terjadi kegaduhan yang justru merugikan warga, mengingat BPJS PBI merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. 

“Saya harap statemen wali kota tidak menimbulkan kericuhan apalagi BPJS PBI sangat diperlukan masyarakat dan dana APBD tidak perlu dikeluarkan,” ujar Gus Yoga yang juga Ketua DPC Gerindra Kota Denpasar itu.

Ia menambahkan, DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa pembiayaan layanan BPJS Kesehatan bagi peserta PBI ditanggung negara. Penonaktifan bersifat administratif dan bertujuan mengalihkan kepesertaan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Proses reaktivasi juga dapat dilakukan dengan cepat melalui koordinasi antarlembaga.

Pernyataan ini, kata dia, sejalan dengan penegasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan. "Semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco.

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan kebijakan Pemkot Denpasar untuk tetap membiayai 24.401 jiwa peserta BPJS PBI yang masuk desil 6–10 menyusul penonaktifan kepesertaan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan anggaran untuk mengaktifkan kembali kepesertaan pada Januari–Februari 2026, serta menyiapkan alokasi tahunan untuk pembiayaan BPJS Kesehatan.

"Secara keseluruhan, Pemkot Denpasar telah menyiapkan dana Rp62.228.554.400 miliar untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan selama setahun," ungkap Jaya Negara usai rapat koordinasi di kantor Wali Kota Denpasar, Senin (9/2) siang. 

Gus Yoga menekankan, sosialisasi yang jelas dan koordinasi lintas instansi mutlak diperlukan agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa kebingungan, sekaligus menjaga efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami