Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaya Negara Minta Maaf ke Presiden-Mensos Soal Pernyataan BPJS-PBI

Sabtu, 14 Februari 2026, 19:48 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/sccreenshot Instagram @joyful Denpasar/Jaya Negara Minta Maaf ke Presiden-Mensos Soal Pernyataan BPJS-PBI.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait pernyataannya mengenai penonaktifan penerima manfaat Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Kota Denpasar.

Permohonan maaf tersebut disampaikan pada Sabtu (14/2/2026) untuk mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan Presiden menginstruksikan penonaktifan PBI desil 6 sampai 10 di Denpasar, yang jumlahnya mencapai 24.401 jiwa.

"Saya selaku Wali kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar," ungkapnya.

Jaya Negara menegaskan tidak ada maksud untuk menyudutkan Presiden maupun Menteri Sosial. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bertujuan meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan sosial.

"Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif dan efisien," ucapnya.

Ia juga merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 4, khususnya poin C, yang mengatur bahwa penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Denpasar menerima laporan adanya penonaktifan PBI bagi warga pada desil 6 sampai 10.

"Nah, berdasarkan data ini adalah Keputusan Menteri Sosial Nomor 4 poin C yang disebutkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5. Nah, untuk itulah saya mendapat laporan dari Ibu Kadis kami bahwa di Denpasar ada penonaktifan terhadap penerima manfaat PMBI desil 6 sampai 10 sejumlah 24.401 jiwa ini," ujarnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Denpasar segera mengambil langkah antisipatif agar layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu. Pemkot menggelar rapat koordinasi dan berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan Kota Denpasar untuk mencari solusi.

"Untuk itulah kami melakukan rapat dan mengundang BPJS Kesehatan Kota Denpasar. Kami ingin mengambil suatu kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar," jelasnya.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat, sembari menunggu penyesuaian dan pemutakhiran data sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami