Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Nyepi 2026 Berbarengan Takbiran, FKUB Bali Keluarkan Seruan Bersama

Sabtu, 28 Februari 2026, 11:30 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok beritabali/Nyepi 2026 Berbarengan Takbiran, FKUB Bali Keluarkan Seruan Bersama.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam upaya menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali (FKUB) bersama Pemerintah Daerah dan aparat keamanan secara resmi mengeluarkan Seruan Bersama terkait pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.

Ketua FKUB Provinsi Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, menyampaikan bahwa Seruan Bersama ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen menjaga keharmonisan di tengah masyarakat Bali, mengingat perayaan Nyepi tahun ini bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam Seruan Bersama tersebut, seluruh umat Hindu diimbau menjalankan rangkaian Hari Suci Nyepi, mulai dari Melasti hingga Ngembak Geni, dengan penuh khidmat. Untuk mendukung kekhusyukan Nyepi, seluruh penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara dilarang beroperasi selama 24 jam, terhitung sejak Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.

Selain itu, lembaga penyiaran radio dan televisi tidak diperkenankan bersiaran selama pelaksanaan Nyepi. Penyedia layanan seluler juga akan menonaktifkan layanan data seluler dan televisi kabel, dengan tetap memastikan akses bagi layanan komunikasi darurat. Masyarakat dan wisatawan di Bali dilarang bepergian ke luar rumah, menyalakan petasan, serta menggunakan pengeras suara yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Menyikapi bertepatan­nya Nyepi dengan malam Takbiran Idul Fitri, Seruan Bersama ini juga memberikan pengaturan khusus bagi umat Islam. Pelaksanaan Takbiran diperkenankan dilakukan di masjid atau mushola terdekat dengan cara berjalan kaki, tanpa menggunakan pengeras suara, serta tidak menyalakan petasan maupun bunyi-bunyian lainnya.

Ibadah Takbiran dapat dilaksanakan mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA dengan pencahayaan secukupnya. Pengamanan pelaksanaan Takbiran menjadi tanggung jawab pengurus rumah ibadah masing-masing, dengan koordinasi bersama aparat keamanan setempat.

Seluruh elemen masyarakat, mulai dari Prajuru Desa Adat, Pecalang, hingga Linmas, diminta bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing selama berlangsungnya dua momentum keagamaan tersebut.

Seruan Bersama ini ditandatangani oleh para tokoh agama, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, serta Gubernur Bali, dan bersifat wajib ditaati oleh seluruh masyarakat dan wisatawan yang berada di wilayah Provinsi Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami