Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Nyepi 2026 Berbarengan Takbiran, FKUB Bali Keluarkan Seruan Bersama
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam upaya menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali (FKUB) bersama Pemerintah Daerah dan aparat keamanan secara resmi mengeluarkan Seruan Bersama terkait pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.
Ketua FKUB Provinsi Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, menyampaikan bahwa Seruan Bersama ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen menjaga keharmonisan di tengah masyarakat Bali, mengingat perayaan Nyepi tahun ini bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam Seruan Bersama tersebut, seluruh umat Hindu diimbau menjalankan rangkaian Hari Suci Nyepi, mulai dari Melasti hingga Ngembak Geni, dengan penuh khidmat. Untuk mendukung kekhusyukan Nyepi, seluruh penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara dilarang beroperasi selama 24 jam, terhitung sejak Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.
Selain itu, lembaga penyiaran radio dan televisi tidak diperkenankan bersiaran selama pelaksanaan Nyepi. Penyedia layanan seluler juga akan menonaktifkan layanan data seluler dan televisi kabel, dengan tetap memastikan akses bagi layanan komunikasi darurat. Masyarakat dan wisatawan di Bali dilarang bepergian ke luar rumah, menyalakan petasan, serta menggunakan pengeras suara yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Menyikapi bertepatannya Nyepi dengan malam Takbiran Idul Fitri, Seruan Bersama ini juga memberikan pengaturan khusus bagi umat Islam. Pelaksanaan Takbiran diperkenankan dilakukan di masjid atau mushola terdekat dengan cara berjalan kaki, tanpa menggunakan pengeras suara, serta tidak menyalakan petasan maupun bunyi-bunyian lainnya.
Ibadah Takbiran dapat dilaksanakan mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA dengan pencahayaan secukupnya. Pengamanan pelaksanaan Takbiran menjadi tanggung jawab pengurus rumah ibadah masing-masing, dengan koordinasi bersama aparat keamanan setempat.
Seluruh elemen masyarakat, mulai dari Prajuru Desa Adat, Pecalang, hingga Linmas, diminta bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing selama berlangsungnya dua momentum keagamaan tersebut.
Seruan Bersama ini ditandatangani oleh para tokoh agama, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, serta Gubernur Bali, dan bersifat wajib ditaati oleh seluruh masyarakat dan wisatawan yang berada di wilayah Provinsi Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3751 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1688 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang