Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Buleleng Siapkan 2.600 Agen Digital Pendataan Kemiskinan

Rabu, 4 Maret 2026, 17:16 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Buleleng Siapkan 2.600 Agen Digital Pendataan Kemiskinan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan sekitar 2.600 relawan atau agen untuk mempercepat pendataan dan verifikasi data kemiskinan berbasis digital. 

Langkah ini menjadi bagian dari program digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang saat ini tengah diuji coba di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Asisten I Setda Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menyampaikan pembentukan ribuan agen tersebut bertujuan membantu masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dalam proses pendaftaran dan pembaruan data melalui aplikasi perlindungan sosial (Perlinsos).

“Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi dan validasi data, khususnya terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pelaksanaannya, kami sudah berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik karena kewenangan DTSEN memang ada di sana,” jelasnya.

Selain verifikasi data, pihaknya juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai platform digital seperti website resmi dan media sosial pemerintah daerah. Sosialisasi ini dinilai penting mengingat adanya perubahan sistem dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN.

Menurut Ariadi, keberadaan agen di lapangan menjadi kunci keberhasilan program. Para agen akan mendampingi masyarakat yang belum familiar dengan teknologi atau tidak memiliki perangkat digital.

“Harapannya masyarakat bisa mandiri mendaftar. Tapi kita pahami, masih ada yang belum paham digital atau tidak punya HP. Di sinilah peran agen untuk membantu proses pendaftaran di aplikasi Perlinsos,” imbuhnya.

Ia menambahkan, agen direkrut dari berbagai unsur berpengalaman seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), operator desa, hingga kelompok dasawisma, dengan syarat memiliki kemampuan dasar digital serta perangkat pendukung.

“Setiap agen nantinya wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan sistem ini, data akan terhubung dengan berbagai instansi seperti perbankan, Samsat, hingga Badan Pertanahan Nasional. Jadi, data masyarakat bisa diverifikasi secara transparan dan tidak bisa dimanipulasi,” tegasnya.

Pemkab Buleleng memperkirakan kebutuhan agen mencapai sekitar 2.600 orang, dengan perhitungan satu agen mendampingi 100 kepala keluarga.

“Di Buleleng ada sekitar 264 ribu kepala keluarga. Kalau satu agen mendampingi 100 KK, maka dibutuhkan kurang lebih 2.600 agen untuk mempercepat proses pendataan,” jelasnya.

Proses pendataan direncanakan mulai berjalan pada April mendatang. Melalui sistem digital terintegrasi, pemerintah berharap penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan akurat.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan pendataan kemiskinan ini merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan secara serius.

“Ini sesuatu yang baru, tapi merupakan amanat undang-undang, jadi wajib kita laksanakan. Pembahasan sudah cukup detail, termasuk mana yang menjadi kewenangan daerah dan mana yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati,” ujarnya.

Ngurah Arya menilai proses penginputan data tidak akan menjadi hambatan besar karena sistem yang digunakan merupakan pengembangan dari data yang sudah ada sebelumnya. Namun, tantangan utama justru terletak pada kejujuran dalam pelaporan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kalau bicara kemiskinan, kadang tidak ada kejujuran. Karena peluang mendapat bantuan lebih besar. Ini yang harus kita sikapi dengan pendekatan yang baik dan selektif,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran penting pemerintah desa dalam proses verifikasi data. Kepala desa dinilai memiliki tanggung jawab besar karena paling memahami kondisi warganya.

“Desa harus benar-benar selektif. Kita percayakan kepala desa untuk memverifikasi karena mereka yang paling tahu kondisi warganya,” imbuhnya.

Ngurah Arya mengingatkan bahwa angka kemiskinan bersifat dinamis sehingga pembaruan data harus dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga bulan. Pemerintah juga tengah menyiapkan skema insentif dan sanksi yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

“Harus ada keadilan. Kepala desa juga perlu diperhitungkan beban kerjanya dalam melakukan verifikasi secara berkala,” jelasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami