Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




5.960 Kursi SMP Negeri Denpasar Diperebutkan 13.232 Lulusan SD

Senin, 9 Maret 2026, 17:23 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/5.960 Kursi SMP Negeri Denpasar Diperebutkan 13.232 Lulusan SD.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Persaingan masuk SMP Negeri di Kota Denpasar pada tahun ajaran 2026 dipastikan cukup ketat. Sebanyak 13.232 siswa yang lulus dari jenjang Sekolah Dasar (SD) akan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan kuota sebanyak 5.960 kursi di 17 SMP Negeri yang tersebar di wilayah Denpasar. Artinya, ribuan lulusan SD harus bersaing untuk mendapatkan tempat melalui empat jalur penerimaan yang tersedia.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengungkapkan bahwa tidak semua lulusan SD yang akan mengikuti seleksi memiliki Kartu Keluarga (KK) Denpasar.

"Untuk 4.546 sisanya memiliki KK luar Denpasar," ungkapnya, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara keseluruhan lulusan SD tahun 2026 tersebut berasal dari 257 sekolah yang ada di Kota Denpasar. Sementara itu, petunjuk teknis (Juknis) SPMB tahun ajaran 2026/2027 saat ini masih dalam tahap finalisasi. Penyusunan Juknis tersebut mencakup aturan penerimaan baik untuk jenjang SMP maupun SD.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Ida Bagus Suryadana menambahkan bahwa draf Juknis SPMB saat ini sedang berada di Bagian Hukum untuk tahap finalisasi sebelum disahkan.

"Nantinya, setelah tahapan tersebut selesai barulah dilanjutkan dengan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah," Imbuh Suryadana.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan juknis tersebut melibatkan berbagai instansi dan lembaga di Kota Denpasar. Di antaranya perwakilan BPMP Provinsi Bali, Dinas Sosial Kota Denpasar, UPTD Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.

Selain itu turut dilibatkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Bagian Hukum dan HAM Kota Denpasar, Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar, hingga Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Denpasar.

Tak hanya itu, proses penyusunan juga melibatkan Ketua Korwas Disdikpora Kota Denpasar, MKKS Kota Denpasar, K3S Kecamatan se-Kota Denpasar, serta Tim SPMB Disdikpora Kota Denpasar.

Dalam penyusunannya, Juknis SPMB ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

"Dalam juknis tersebut, SPMB membuka empat jalur penerimaan. Sama seperti tahun lalu. Keempat jalur yakni Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru," bebernya.

Selain jalur domisili, terdapat Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Selanjutnya Jalur Prestasi bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Terakhir adalah Jalur Mutasi yang diperuntukkan bagi murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami