Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Menaker Terbitkan Aturan WFA Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja di perusahaan saat periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 13 Februari 2026 ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat saat libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga produktivitas kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan mengimbau para pemimpin perusahaan atau pelaku usaha di seluruh Indonesia agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kerja dari lokasi lain atau WFA.
Adapun ketentuan pelaksanaan WFA dalam surat edaran tersebut di antaranya:
1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 16–17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25–27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idulfitri.
2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
4. Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. (sumber: Kemensekneg)
6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja tanpa mengurangi produktivitas kerja di berbagai sektor.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3751 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1688 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang