Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PHDI Buleleng: Langgar Nyepi, Pelaku Bisa Dikenakan Sanksi Adat

Selasa, 24 Maret 2026, 13:58 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/PHDI Buleleng: Langgar Nyepi, Pelaku Bisa Dikenakan Sanksi Adat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Perayaan Hari Raya Nyepi 2026 di Kabupaten Buleleng ternoda oleh ulah sejumlah oknum yang melanggar aturan Catur Brata Penyepian. Mulai dari pesta minuman keras di jalan, insiden kekerasan hingga live TikTok tak senonoh, memicu reaksi keras dari tokoh umat Hindu.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, I Gde Made Metera, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap nilai sakral Nyepi dapat dikenakan sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku di desa adat.

"Sepanjang sudah diatur di awig-awig, dan sudah ada kesepakatan di desa adat, silakan saja diterapkan (dikenakan sanksi adat)," ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Metera menjelaskan bahwa Catur Brata Penyepian merupakan inti dari pelaksanaan Nyepi yang mengajarkan pengendalian diri melalui empat larangan utama, yakni Amati Gni (tidak menyalakan api), Amati Karya (tidak bekerja), Amati Lelungan (tidak bepergian), dan Amati Lelanguan (tidak menikmati hiburan).

Melalui pelaksanaan ini, umat Hindu diajak untuk melakukan introspeksi diri, memperbaiki kesalahan, serta meningkatkan kualitas hidup ke arah yang lebih baik.

"Yang tidak baik, agar dapat diperbaiki dalam kehidupan berikutnya. Yang sudah baik dapat ditingkatkan," katanya.

Namun, adanya pelanggaran yang terjadi justru mencerminkan kurangnya pemahaman dan kesadaran sebagian masyarakat terhadap makna Nyepi.

Metera menilai bahwa masyarakat non-Hindu di Bali selama ini telah menunjukkan sikap toleransi tinggi dengan menghormati pelaksanaan Nyepi. Bahkan, dunia internasional turut mengakui manfaat Nyepi dalam menekan polusi dan menjaga lingkungan.

"Orang lain saja bisa menghargai. Kalau masih ada warga Hindu yang belum menaati ajaran Catur Brata Penyepian, itu berarti masih perlu diberi edukasi mulai dari tingkat rumah tangga, sekolah, serta di masyarakat yang edukasinya perlu diberikan oleh tokoh-tokoh masyarakat," terangnya.

Ia menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan serta peran tokoh masyarakat dalam memperkuat pemahaman terhadap nilai-nilai Nyepi.

Selain sanksi adat, Metera juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penghentian layanan internet selama Nyepi guna menjaga kekhusyukan umat dalam beribadah.

"Operasi di bandara, penyeberangan laut, angkutan darat dihentikan selama Nyepi. Kalau jaringan internet juga dihentikan, juga lebih bagus agar lebih fokus melaksanakan Catur Brata Penyepian," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami