Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Diduga Setubuhi dan Aniaya Korban

Minggu, 29 Maret 2026, 14:39 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Diduga Setubuhi dan Aniaya Korban.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus dugaan persetubuhan terjadi di salah satu panti asuhan di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, dan kini tengah ditangani aparat kepolisian. Terduga pelaku diketahui merupakan pemilik panti asuhan tersebut berinisial JMW.

Peristiwa ini telah masuk dalam penanganan Sat Reskrim Polres Buleleng setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Korban diketahui tinggal di lingkungan panti asuhan tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz pada Minggu (29/3) mengungkapkan, korban mengaku telah mengalami persetubuhan yang diduga dilakukan oleh JMW pada Februari 2026 lalu.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, aksi tersebut dilakukan dengan modus tertentu. "Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim,” ungkap Iptu Yohana.

Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami tindak penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3) sore, di mana korban mengalami luka robek pada bagian pipi setelah dipukul menggunakan kabel oleh terduga pelaku.

"Korban dianiaya karena pergi dari panti asuhan tersebut menuju ke rumah pacarnya," kata Iptu Yohana.

Rasa takut dan tekanan yang dialami membuat korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian kepada pihak keluarga. Laporan resmi kemudian diajukan ke Mapolres Buleleng pada Jumat (27/3) dengan nomor laporan SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.

“Korban merasa ketakutan dan akhirnya menyampaikan peristiwa yang dialami kepada keluarganya. Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak-anak. Hingga kini, Sat Reskrim Polres Buleleng masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami