Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WFH Jumat, Layanan Disdukcapil Denpasar Tetap Normal

Kamis, 9 April 2026, 20:12 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WFH Jumat, Layanan Disdukcapil Denpasar Tetap Normal.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Kota Denpasar mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, terhitung mulai 10 April 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Meski demikian, layanan publik dipastikan tetap berjalan normal. Sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, termasuk administrasi kependudukan, tetap bekerja seperti biasa dari kantor.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata menegaskan bahwa seluruh pegawai di instansinya tetap masuk kerja.

"Jumlah pegawai seperti biasa, karena layanan publik tetap dilayani seperti pada Jumat biasanya," kata Dewa Juli.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan WFH memang memberikan pengecualian bagi sektor pelayanan publik, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Wali Kota Denpasar.

"Jumlah pegawai seperti biasa, pengecualian berdasarkan Surat Edaran Wali Kota," imbuhnya.

Pelayanan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun daring, tetap berlangsung seperti biasa. Termasuk layanan jemput bola ke rumah warga maupun ke sekolah, serta pelayanan di tingkat kecamatan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Pengawasan terhadap ASN selama WFH dilakukan secara ketat melalui sistem absensi berbasis lokasi.

"Jika kesalahan dilakukan berulang kali, seperti tidak absen atau tidak bisa dihubungi baik via telepon maupun perintah untuk merapat ke kantor, maka akan dilakukan evaluasi kinerja atau sanksi administrasi berat," kata Eddy Mulya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak responsif selama jam kerja meskipun menjalankan WFH.

"Tidak ada istilah tidak merespons. Kami lakukan evaluasi berkala setiap minggu. Meski kebijakan WFH berlaku setiap Jumat," Mrnambahkan.

Eddy Mulya menambahkan, sejumlah sektor vital tetap wajib bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) secara penuh. Di antaranya sektor kesehatan seperti RSUD Wangaya dan puskesmas, pendidikan dari PAUD hingga SMP, perhubungan, perizinan, serta kependudukan.

Selain itu, layanan kegawatdaruratan seperti BPBD dan pemadam kebakaran, ketertiban melalui Satpol PP, lingkungan hidup, hingga layanan pajak daerah juga tetap beroperasi penuh di kantor.

Tak hanya itu, pejabat struktural mulai dari eselon II hingga III, termasuk camat, lurah, dan perbekel, juga diwajibkan tetap masuk kerja seperti biasa.

Kebijakan WFH ini juga ditujukan untuk efisiensi anggaran daerah. Pemerintah Kota Denpasar menargetkan penghematan dari sisi operasional, seperti penggunaan kendaraan dinas, listrik, hingga biaya rapat.

Efisiensi tersebut nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas pembangunan masyarakat. Penggunaan kendaraan listrik, penghematan energi, serta optimalisasi rapat daring menjadi bagian dari strategi yang diterapkan.

Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala setiap minggu guna memastikan efektivitas pelaksanaannya tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami