Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Tarif Pasir Selat Melonjak, BPKAD Karangasem Tegaskan Bukan Kebijakan Pemerintah
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem menegaskan tidak terlibat dalam kenaikan tarif pasir yang terjadi di wilayah Selat dalam beberapa hari terakhir.
Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut murni berasal dari kebijakan para pengusaha setempat, bukan dari pihak pemerintah daerah, khususnya BPKAD.
Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki acuan resmi terkait harga dasar material mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yakni melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 101 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam penetapan harga dasar agar tetap sesuai ketentuan.
“Dalam dua hari terakhir kami juga menerima informasi tersebut. Kami pastikan staf sudah turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi agar harga dasar mengikuti SK Gubernur,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengundang para pengusaha untuk duduk bersama guna menyamakan persepsi terkait penerapan harga sesuai regulasi yang berlaku.
Akibat kenaikan tarif di Selat, saat ini mulai terjadi pergeseran distribusi. Sejumlah truk pengangkut pasir disebut memilih mengambil material dari wilayah lain seperti Bebandem dan sekitarnya demi mendapatkan harga yang lebih sesuai standar.
“Yang pasti, kenaikan tarif tersebut bukan berasal dari BPKAD, melainkan dari pengusaha setempat,” tegasnya.
Seperti informasi yang beredar di kalangan sopir truk, terjadi kenaikan harga pasir di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem per 11 April 2026, dari sebelumnya sekitar Rp800 ribu per truk kini melonjak hingga Rp1,5 juta per truk belum faktur.
Lonjakan ini dikeluhkan para sopir truk yang merasakan langsung dampaknya di lapangan. Biaya operasional meningkat tajam, sementara pendapatan belum tentu ikut menyesuaikan.
"Gimana caranya jualan, kemarin banyak teman-teman yang balik ngosong," ujar sala seorang sopir truk yang enggan disebut namanya.
Kenaikan harga ini disebut-sebut dipengaruhi penyesuaian harga minyak industri/non subsidi per 11 April 2026. Kondisi ini pun dikhawatirkan berdampak pada harga material bangunan lainnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3745 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1680 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang