Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Begini Cara Mudahnya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam memastikan kesesuaian data sertipikat tanah tanpa harus datang ke kantor pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pengecekan dapat dilakukan langsung melalui smartphone.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kemudahan ini dihadirkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku serta membuat akun dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, pengguna dapat mengakses berbagai fitur, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.
Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi akses. Informasi yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi, luas tanah, hingga identitas pemilik.
Sementara untuk Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Data sertipikat dapat langsung ditampilkan di perangkat pemindai, selama pihak yang mengakses juga telah memiliki akun terverifikasi di aplikasi tersebut.
"Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal," pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Apabila data bidang tanah belum ditemukan dalam aplikasi, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir. Hal ini kemungkinan disebabkan karena data belum terpetakan dalam sistem digital. Dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dalam sistem.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3859 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1933 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1691 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1534 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1518 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun