Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Begini Cara Mudahnya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam memastikan kesesuaian data sertipikat tanah tanpa harus datang ke kantor pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pengecekan dapat dilakukan langsung melalui smartphone.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kemudahan ini dihadirkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku serta membuat akun dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, pengguna dapat mengakses berbagai fitur, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.
Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi akses. Informasi yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi, luas tanah, hingga identitas pemilik.
Sementara untuk Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Data sertipikat dapat langsung ditampilkan di perangkat pemindai, selama pihak yang mengakses juga telah memiliki akun terverifikasi di aplikasi tersebut.
"Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal," pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Apabila data bidang tanah belum ditemukan dalam aplikasi, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir. Hal ini kemungkinan disebabkan karena data belum terpetakan dalam sistem digital. Dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dalam sistem.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5835 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2564 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2208 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2191 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan