Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Oknum Polisi di Gianyar Divonis Penjara usai Curi Mobil dan Barang Warga
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berinisial I Kadek Aditya Pradnyana Putra (19) divonis satu tahun penjara setelah terbukti melakukan serangkaian tindak pencurian di wilayah Kabupaten Gianyar.
Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Negeri Gianyar dalam perkara Nomor 43/Pid.B/2026/PN Gin. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota Polri selama dua tahun.
Majelis hakim turut memerintahkan agar putusan tersebut diumumkan kepada publik. Jika perintah pengumuman tidak dilaksanakan, terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp25 juta.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini bermula saat terdakwa mencuri sepeda motor milik anggota Brimob. Setelah gagal menjual kendaraan tersebut, terdakwa kemudian berkeliling hingga memasuki kawasan Perumahan Puri Candra Asri, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Saat melihat rumah dalam keadaan kosong dengan gerbang tergembok namun rusak, terdakwa masuk ke rumah milik Putu Edy Supartha dan Ni Nyoman Teriasih.
Dari rumah tersebut, terdakwa mengambil sejumlah barang berharga berupa laptop, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga sejumlah mata uang asing.
Tidak berhenti di sana, terdakwa juga membawa kabur mobil Daihatsu Terios milik korban yang terparkir di rumah tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa diketahui memesan jasa pembuatan kunci duplikat melalui media sosial Facebook dan aplikasi WhatsApp. Dengan kunci tersebut, mobil korban berhasil dibawa keluar dan kemudian dijual kepada pihak lain.
Dalam persidangan terungkap mobil hasil curian itu dijual seharga Rp102 juta. Sebagian pembayaran sebesar Rp50 juta bahkan ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa sebelum kasus akhirnya terungkap.
Ironisnya, setelah transaksi berlangsung, terdakwa kembali ke asrama dan tetap menjalankan tugas kedinasan seperti biasa dengan mengenakan seragam polisi.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang, terencana, dan menunjukkan kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Hakim juga mempertimbangkan bahwa seluruh kerugian korban telah dikembalikan oleh keluarga terdakwa.
Meski demikian, pengadilan menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi karena dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota Polri selama dua tahun, serta perintah pengumuman putusan kepada publik sebagai bentuk efek jera.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli