Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Baru Bebas, Eks Napi Kembali Mencuri Sepeda di Mendoyo Dauh Tukad
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kasus hilangnya sebuah sepeda custom di wilayah Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Sepeda yang sebelumnya dilaporkan raib itu berhasil ditemukan kembali bersama orang yang diduga mengambilnya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah pemilik sepeda melapor ke pihak kepolisian pada Jumat (29/5/2026). Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan barang yang hilang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial G.P.A.A.P. (37). Terduga pelaku kemudian diamankan di wilayah Banjar Pangkung Jangu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang berhasil dihimpun anggota di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut mengakui telah membawa kabur sepeda milik korban.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, terduga pelaku berhasil ditemukan dan barang bukti juga dapat diamankan," ujar AKP I Gede Alit Darmana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda tersebut diambil dari pekarangan rumah korban. Setelah berhasil membawa sepeda itu, pelaku menyembunyikannya dan berencana menjualnya untuk mendapatkan uang.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan satu unit sepeda gayung custom merek Federal berwarna ungu yang sebelumnya dilaporkan hilang. Barang bukti bersama terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, pria yang diamankan tersebut merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Desember 2025.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan kendaraan maupun barang berharga lainnya.
Ia mengimbau warga untuk menggunakan pengamanan tambahan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.
Polres Jembrana juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 sebagai sarana pelaporan yang dapat digunakan selama 24 jam.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli