Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Remaja Mabuk Gagal Curi Motor di Denpasar Barat, Diamankan Warga
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang remaja berinisial JS (18) diamankan warga setelah diduga gagal mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir di depan Pasar Desa Tegal Harum, Jalan Gunung Rinjani, Tegal Harum, Denpasar Barat, Minggu (12/7/2026) dini hari.
Pelaku yang diketahui berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, selanjutnya diserahkan kepada petugas Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum. Polisi mengungkapkan, aksi tersebut diduga dilakukan saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Ekky Nurwenda Putra, mengatakan pelaku diduga mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK 3357 IL milik Gede Putera (48).
Peristiwa bermula ketika korban datang ke Pasar Desa Tegal Harum untuk berbelanja. Korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan tanpa mengunci stang.
Sekitar pukul 05.30 WITA, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian berupaya mencari kendaraannya di sekitar lokasi.
"Korban berupaya mencari motornya di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria yang sedang mendorong motornya," bebernya, pada Rabu (15/7/2026).
Saat itu, warga ternyata telah lebih dahulu mengamankan JS setelah diduga ketahuan membawa sepeda motor tersebut. Pelaku diamankan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Terminal Tegal, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Denpasar Barat segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, JS mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan secara spontan setelah melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan.
"Pelaku mengaku tidak memiliki target sebelumnya dan bertindak spontan setelah melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan," bebernya.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," ungkapnya mengakhiri.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5828 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2206 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan