Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 15 Juli 2026
Remaja Mabuk Gagal Curi Motor di Denpasar Barat, Diamankan Warga
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang remaja berinisial JS (18) diamankan warga setelah diduga gagal mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir di depan Pasar Desa Tegal Harum, Jalan Gunung Rinjani, Tegal Harum, Denpasar Barat, Minggu (12/7/2026) dini hari.
Pelaku yang diketahui berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, selanjutnya diserahkan kepada petugas Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum. Polisi mengungkapkan, aksi tersebut diduga dilakukan saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Ekky Nurwenda Putra, mengatakan pelaku diduga mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK 3357 IL milik Gede Putera (48).
Peristiwa bermula ketika korban datang ke Pasar Desa Tegal Harum untuk berbelanja. Korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan tanpa mengunci stang.
Sekitar pukul 05.30 WITA, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian berupaya mencari kendaraannya di sekitar lokasi.
"Korban berupaya mencari motornya di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria yang sedang mendorong motornya," bebernya, pada Rabu (15/7/2026).
Saat itu, warga ternyata telah lebih dahulu mengamankan JS setelah diduga ketahuan membawa sepeda motor tersebut. Pelaku diamankan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Terminal Tegal, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Denpasar Barat segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, JS mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan secara spontan setelah melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan.
"Pelaku mengaku tidak memiliki target sebelumnya dan bertindak spontan setelah melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan," bebernya.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," ungkapnya mengakhiri.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3691 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1368 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1259 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1245 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1084 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun