Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Remaja Mabuk Gagal Curi Motor di Denpasar Barat, Diamankan Warga

Rabu, 15 Juli 2026, 18:34 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Remaja Mabuk Gagal Curi Motor di Denpasar Barat, Diamankan Warga.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang remaja berinisial JS (18) diamankan warga setelah diduga gagal mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir di depan Pasar Desa Tegal Harum, Jalan Gunung Rinjani, Tegal Harum, Denpasar Barat, Minggu (12/7/2026) dini hari.

Pelaku yang diketahui berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, selanjutnya diserahkan kepada petugas Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum. Polisi mengungkapkan, aksi tersebut diduga dilakukan saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Ekky Nurwenda Putra, mengatakan pelaku diduga mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK 3357 IL milik Gede Putera (48).

Peristiwa bermula ketika korban datang ke Pasar Desa Tegal Harum untuk berbelanja. Korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan tanpa mengunci stang.

Sekitar pukul 05.30 WITA, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian berupaya mencari kendaraannya di sekitar lokasi.

"Korban berupaya mencari motornya di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria yang sedang mendorong motornya," bebernya, pada Rabu (15/7/2026).

Saat itu, warga ternyata telah lebih dahulu mengamankan JS setelah diduga ketahuan membawa sepeda motor tersebut. Pelaku diamankan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Terminal Tegal, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Denpasar Barat segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan awal, JS mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan secara spontan setelah melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan.

"Pelaku mengaku tidak memiliki target sebelumnya dan bertindak spontan setelah melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan," bebernya.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," ungkapnya mengakhiri.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami