Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Dokumen Tanah Wakaf Hilang Tetap Bisa Disertipikatkan, Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
bbn/dok ATR/BPN/Dokumen Tanah Wakaf Hilang Tetap Bisa Disertipikatkan, Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN.
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Masyarakat yang memiliki tanah wakaf dengan dokumen hilang atau tidak lengkap tetap dapat mengurus sertipikat tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Menurut Nusron, apabila dokumen wakif atau alas hak tanah tidak tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan isbat wakaf ke Pengadilan Agama sebagai dasar untuk melanjutkan proses sertipikasi tanah wakaf.
"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.
Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang menghadapi kendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau ketika wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan.
Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.
Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Menteri Nusron menekankan bahwa sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan. Dengan adanya sertipikat, potensi sengketa, klaim dari pihak lain, maupun persoalan saat terjadi pergantian generasi dapat diminimalkan.
Karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi diminta tidak mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.
"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Langkah ini dinilai penting agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5812 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2559 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2204 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan