Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dokumen Tanah Wakaf Hilang Tetap Bisa Disertipikatkan, Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN

Senin, 20 Juli 2026, 13:54 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok ATR/BPN/Dokumen Tanah Wakaf Hilang Tetap Bisa Disertipikatkan, Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JAKARTA.

Masyarakat yang memiliki tanah wakaf dengan dokumen hilang atau tidak lengkap tetap dapat mengurus sertipikat tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.

Menurut Nusron, apabila dokumen wakif atau alas hak tanah tidak tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan isbat wakaf ke Pengadilan Agama sebagai dasar untuk melanjutkan proses sertipikasi tanah wakaf.

"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.

Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang menghadapi kendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau ketika wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan.

Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menteri Nusron menekankan bahwa sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan. Dengan adanya sertipikat, potensi sengketa, klaim dari pihak lain, maupun persoalan saat terjadi pergantian generasi dapat diminimalkan.

Karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi diminta tidak mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.

"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Langkah ini dinilai penting agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: BPN Karangasem



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami