Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Awasi Proyek, WN Cina Dideportasi dari Bali

Rabu, 9 September 2026, 10:57 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Awasi Proyek, WN Cina Dideportasi dari Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Cina berinisial JZ (29) setelah kedapatan melakukan aktivitas sebagai pengawas proyek di Bali.

JZ diketahui menjalankan kegiatan tersebut menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pekerjaan.

Tindakan administratif keimigrasian terhadap JZ dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan tersebut, pejabat imigrasi dapat mengambil tindakan terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pendeportasian JZ berlangsung pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 14.30 WITA hingga selesai.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur.

JZ kemudian diberangkatkan menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA dengan rute Denpasar–Shanghai–Changsha.

Pendeportasian tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan aturan perundang undangan," ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah yang dilakukan Imigrasi Denpasar.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami