Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Awasi Proyek, WN Cina Dideportasi dari Bali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Cina berinisial JZ (29) setelah kedapatan melakukan aktivitas sebagai pengawas proyek di Bali.
JZ diketahui menjalankan kegiatan tersebut menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pekerjaan.
Tindakan administratif keimigrasian terhadap JZ dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga:
10 Hari, Imigrasi Bali Deportasi 12 WNA
Dalam ketentuan tersebut, pejabat imigrasi dapat mengambil tindakan terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pendeportasian JZ berlangsung pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 14.30 WITA hingga selesai.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur.
JZ kemudian diberangkatkan menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA dengan rute Denpasar–Shanghai–Changsha.
Pendeportasian tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan aturan perundang undangan," ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah yang dilakukan Imigrasi Denpasar.
Ia menambahkan, setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5773 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2198 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan