Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
29 Travel Bodong di Gilimanuk Kena Sanksi Tilang
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Operasi Gabungan (Opsgab) yang melibatkan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), instansi terkait, Kepolisian, PJR, Denpom, serta Dinas Perhubungan Propinsi Bali dan Kabupaten Jembrana dilaksanakan dengan tujuan menegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang.
Operasi ini berlangsung di Jembatan Timbang Cekik dan Terminal Gilimanuk pada Kamis (14/12/2023) malam hingga dini hari.
Dalam sejumlah tindakan tegas selama Opsgab, 29 kendaraan travel bodong menghadapi sanksi tilang. Serangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menyambut Natal dan Tahun Baru tahun 2023 dan 2024. Operasi berlangsung sekitar 3 jam, dimulai dari pukul 23.00-01:30 WITA, dengan fokus pemeriksaan di dua titik.
Jembatan Timbang Cekik menjadi pusat pemeriksaan kendaraan dari arah Denpasar ke Singaraja, khususnya yang keluar dari Bali. Sementara di Terminal Gilimanuk, pemeriksaan difokuskan pada kendaraan asal Jawa yang masuk ke Bali. Sopir kendaraan yang tidak memiliki izin, pengawasan, izin trayek, termasuk buku uji, dikenakan sanksi tilang sebagai bentuk penindakan tegas.
Ni Komang Santhi W, Kepala Seksi ASDP Lalulintas dan Pengawasan, didampingi Koordinator Cekik Made Ardana, menjelaskan bahwa Opsgab ini terkait dengan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru.
"Pilihan pelaksanaan di Cekik diputuskan karena lintasan kendaraan dari Jawa ke Bali atau sebaliknya melintasi wilayah tersebut. Dalam pelanggaran yang ditindak, sebanyak 29 kendaraan didominasi oleh ketidakmemiliki izin," jelasnya.
Dalam konteks pembatasan angkutan barang, Surat Keputusan (SK) bersama Kementerian, Kakorlantas, PUPR dikeluarkan. Pembatasan ini terjadi mulai 21 Desember hingga 2 Januari 2024, dan berlaku secara nasional. Hanya kendaraan angkutan sembako yang terkecuali dari pembatasan ini.
Di Bali, angkutan barang akan ditempatkan di kantong parkir resarea Gilimanuk, termasuk di Cekik sebagai lokasi penimbangan. Semua pihak diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen saat melintas di Bali guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2651 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2309 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan