Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
5 Pelaku Aniaya Warga Asing Asal Amerika
BERITABALI.COM, NTB.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan lima pria yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Nicholas Tood Badgero, warga asing asal Amerika, di Gili Air, Lombok Utara.
Peristiwa itu terjadi di depan sebuah cafe di kawasan wisata Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada Minggu malam, 18 Oktober 2020 tahun lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, akhirnya lima orang terduga pelaku penganiayaan ini berhasil kami amankan pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 kemarin," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata SIK, didampingi Kasubdit III Direskrimum Polda NTB Kompol Yasmara SIK, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK saat menggelar jumpa pers, di Mako Polda NTB, (5/2).
Lima orang terduga pelaku tersebut berinisial JA (21 tahun), SH (23 tahun), RP (20 tahun), AF (24 tahun), dan Sah (21 tahun). Kelimanya merupakan warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Mereka ditangkap pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021.
Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat mereka dalam pengaruh minuman keras. Sehingga kuat dugaan terjadinya peristiwa itu karena salah paham. "Saat kejadian mereka dalam pengaruh minuman keras," jelasnya.
Awal mula kejadiannya pada saat kelima tersangka ini terjadi perselisihan dengan turis asal Turki. Kemudian Nicholas datang untuk melerai, namun karena mereka dalam pengaruh minuman keras, Nicholas pun jadi korban.
Dia (Nicholas) dipukuli habis-habisan oleh kelima tersangka ini, dengan tangan dan menggunakan kayu. Sehingga Nicholas mengalami luka robek pada bagian bibir bawah kanan, memar pada dahi kanan, kemerahan pada bagian bahu, lecet pada bagian kepala belakang, kemerahan pada bagian lengan kanan dan punggung.
Serta korban mengeluh kesakitan pada bagian kepala dan sekujur tubuh korban. Para pelaku kemudian kabur setelah korban tersungkur.
"Melihat kericuhan tersebut, Nicholas yang saat itu sedang berada di lokasi yang sama, kemudian berusaha melerai. Tetapi, justru dia dianiaya," kata Hari Brata.
Akibat perbuatannya itu, kelima pemuda ini terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5994 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4677 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2656 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2316 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2235 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan