Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax Awal 2026

Sabtu, 3 Januari 2026, 22:06 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax Awal 2026.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026.

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Angka ini menunjukkan lonjakan tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada periode 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Peningkatan signifikan tersebut mencerminkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak serta semakin luasnya pemanfaatan sistem Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT sejak awal tahun.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.

Ia menegaskan, capaian tersebut tidak sekadar angka statistik, tetapi mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari 2025 untuk Tahun Pajak 2024 terdiri atas 5 SPT Orang Pribadi Karyawan, 11 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan 23 SPT Badan IDR, dengan total 39 SPT.

Sementara itu, pada periode 1–3 Januari 2026 untuk Tahun Pajak 2025, tercatat 6.085 SPT Orang Pribadi Karyawan, 1.498 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, 3 SPT Badan USD, serta 574 SPT Badan IDR, dengan total keseluruhan mencapai 8.160 SPT.

Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak. Kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.

Seiring dengan meningkatnya pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 10.367.456 Wajib Pajak Orang Pribadi, 817.228 Wajib Pajak Badan, 88.409 instansi pemerintah, serta 221 pelaku PMSE.

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, yang didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 65.184 pengguna, disusul Wajib Pajak Badan 3.794 pengguna dan instansi pemerintah 168 pengguna.

Menurut Rosmauli, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.

DJP juga memastikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui panduan yang tersedia di media sosial resmi DJP.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelas Rosmauli.

Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lanjutan, DJP menyediakan berbagai kanal layanan, termasuk Kring Pajak 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.

“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami