Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Ancam Ayah Tiri dengan Klewang, Pemuda di Melaya Jembrana Ditahan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tersangka AR, 25, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran mengancam ayah tirinya, TJ, 65, dengan sebuah pedang di rumahnya.
Seorang pemuda asal Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, ditahan karena melakukan pengancaman pembunuhan.
Kapolsek Melaya AKP I Putu Raka Wiratma menjelaskan, pihaknya menerima laporan adanya pengancaman Sabtu (26/8/2023) lalu. Korban melaporkan AR, anak tirinya yang mengancam dengan menggunakan sebilah pisau panjang atau klewang.
"Pelaku sudah kami amankan, ditetapkan tersangka dan diitahan," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, pengancaman yang dilakukan tersangka pada Jumat (25/8/2023) malam sekitar pukul 20.30 WITA di rumah Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya.
Tersangka merupakan anak tiri dari korban, karena menikahi ibu kandung tersangka secara siri sekitar 3 tahun lalu. "Tersangka, ibu dan pelapor tinggal dalam satu rumah," ujarnya.
Peristiwa pengancaman saat korban bersama istrinya, MA, 60, ibu kandung tersangka dan MS, kakak kandung MA, sedang melakukan pekerjaan rutin sehari-hari yaitu membuat jajanan untuk dijual di Pasar Melaya.
Tiba- tiba datang tersangka terlihat marah-marah sambil memukul-mukul kaca jendela hingga pecah dan dinding rumah yang terbuat dari bedek. Tersangka masuk ke dalam rumah sambil membawa klewang lalu menempelkan pada leher pelapor yang sedang duduk bersila di lantai membuat jajanan dari bahan singkong.
Melihat kejadian tersebut, pelapor ketakutan hanya duduk tidak bergerak. Ibu kandung tersangka yang duduk depan pelapor langsung berdiri dan berusaha merebut sebilah klewang yang menempel di leher pelapor. Sempat terjadi tarik menarik klewang hingga di luar rumah.
Kemudian datang tetangga lain membantu merampas klewang dari tangan tersangka. Setelah klewang yang menempel pada leher pelapor terlepas, pelapor langsung lari menjauh.
"Pelapor atau korban lari ke rumah keponakanya yang berjarak sekitar 200 meter," ujarnya.
Motif pengancaman yang dilakukan tersangka kepada pelapor dengan klewang, karena tersangka tidak senang dengan ayah tirinya. Tersangka tidak senang karena ayah tirinya tidak bekerja sedangkan ibu kandungnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari -hari.
"Motifnya tersangka senang terhadap korban, karena ibu kandungnya dijadikan tulang punggung perekonomian," tegasnya.
Polisi sudah mengamakan tersangka dan barang bukti klewang sepanjang 53 sentimeter. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5994 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4675 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2656 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2316 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2235 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan