Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 26 September 2026
Anggota DPRD Badung Tersangka Reklamasi Liar
Kamis, 6 Juli 2017,
10:34 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, SE alias Yonda sebagai tersangka dalam kasus dugaan reklamasi liar di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Penetapan Yonda sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja kepada wartawan Rabu (5/7) siang.
[pilihan-redaksi]
"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus reklamasi," tegasnya.
Terkait penetapan politikus Partai Gerindra itu sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Yonda untuk diperiksa sebagai tersangka tertanggal 11 Juli mendatang.
"Seseorang akan ditahan, apalagi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak TKP dan mengulangi perbuatannya. Kalau itu tidak nampak, bisa saja tidak jadi (ditahan)," ungkap Kombes Hengky.
Diketahui, Yonda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus reklamasi pada bulan Juni lalu. Bahkan, pada tanggal 22 Juni lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali telah memeriksa 5 orang saksi untuk tersangka Yonda.
Selain itu, pada Rabu (5/7) kemarin, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yonda. Namun tokoh tolak reklamasi di Tanjung Benoa ini berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan di DPRD Kabupaten Badung.
"Surat tidak memenuhi panggilan penyidik ini diantar oleh pengacaranya ke polda. Alasannya, karena ada kegiatan di DPRD Badung. Mungkin penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang sampai dengan pemanggilan yang ke tiga. Kalau sampai dengan ke tiga tetap tidak hadir, baru dilakukan penjemputan paksa. Itu prosedurnya," tutur sumber dilapangan.
Kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Sementara itu kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.
Dalam kasus tersebut, I Made Wijaya alias Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa, memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar. Termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, penyidik Di Reskrimsus Polda Bali akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8441 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5805 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3631 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2457 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026