Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Babak Baru Kasus Jero Dasaran Alit Menunggu Jadwal Sidang
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Kadek Dwi Arnata atau Jero Dasaran Alit akan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan dan tinggal menunggu jadwal sidang dari hakim.
“Berkas perkara dan surat dakwaan sudah lengkap. Tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta Kamis, (10/1).
Ia menyebutkan pendaftaran perkara ke Pengadilan Negeri Tabanan telah dilakukan oleh pihaknya pada Kamis, (10/1).
Untuk selanjutnya, kewenangan penahanan terhadap Jero Dasaran Alit di Lapas Kelas II B Tabanan adalah wewenang pengadilan. “Ketika sudah dilimpahkan ke Pengadilan maka yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan adalah majelis hakim yang ditunjuk,” ujarnya.
Terkait adanya kekhawatiran gangguan mental atau stres terhadap tersangka, Ngurah Wahyu Resta untuk mempersilakan untuk membuktikan hal tersebut dengan lampiran surat keterangan sakit dari dokter. Nantinya hakim yang akan mempertimbangkan melalui proses persidangan.
“Namun, sampai hari ini kami belum menerima pembantaran atau surat sakit dari tersangka maka kami tetap melakukan pelimpahan ke pengadilan sesuai dengan jadwal,” ujarnya.
Sebelumya, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata mengajukan penangguhan penahanan pada Senin, (8/1) hingga akhirnya ditolak oleh jaksa.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan sempat mengemukakan tiga alasan dari upaya penangguhan penahanan tersebut. Pertama, ia menilai kliennya sangat kooperatif sejak awal penyidikan. Kedua, karena alasan tokoh spiritual yang biasa melayani umat.
Alasan ketiga karena faktor psikologis. Hal ini lantaran kliennya belum pernah mengalami persoalan dengan hukum hingga dilakukan penahanan.
Kasus ini bermula ketika adanya laporan dari seorang perempuan dengan inisial NCK, 22 tahun asal Buleleng yang ngekost di Kecamatan Kediri, Tabanan.
Melalui surat dengan nomor registrasi (No.Reg):SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, Jero Dasaran Alit dipolisikan atas tuduhan melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada korbannya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6040 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4707 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2672 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2366 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2253 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan