Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bareskrim Tetapkan DPO Kasus Narkoba di New Star Bali

Sabtu, 28 Maret 2026, 12:37 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Bareskrim Tetapkan DPO Kasus Narkoba di New Star Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bareskrim Polri menetapkan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di club malam New Star, Bali.

DPO tersebut diketahui bernama I Dewa Ketut Wiranida yang diduga berperan sebagai pengendali dalam jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

“Satu DPO telah kami tetapkan yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di THM New Star, Bali,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat (27/3/26).

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika, di antaranya Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.

“Saat ini Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba sedang melakukan pencarian terhadap DPO tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi di klub malam New Star Bali.

Tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi lokasi peredaran ekstasi yang melibatkan pihak manajemen dengan sasaran utama para pengunjung.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami