Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 26 September 2026
Bebas Murni, Corby Pulang ke Australia
Kasus Narkoba
Minggu, 28 Mei 2017,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mantan narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby telah mendapatkan status bebas murni dan siap meninggalkan Bali menuju negara asalnya, Australia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Ida Bagus Ketut Adnyana mengatakan selama masa pembebasan bersyarat, Corby telah menaati ketentuan yang berlaku termasuk saat menjalani masa bimbingan.
[pilihan-redaksi]
"Corby dijadwalkan meninggalkan Bali menuju Australia pada hari Sabtu (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA dengan maskapai penerbangan Virgin Australia," katanya, Sabtu (27/5/2017).
Sebelum terbang ke negeri asalnya, wanita berusia 40 tahun itu terlebih dahulu mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar sekitar pukul 17.30 WITA untuk menyelesaikan administrasi pembebasannya.
Saat tiba di Kantor Balai Pemasyarakatan, Jalan Ken Arok Denpasar, Corby menutupi wajahnya dengan kerudung agar terhindar dari sorotan kamera awak media.
Corby kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk selanjutnya dideportasi ke Negeri Kanguru. Corby mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan mulai dari kediamannya di kawasan Kuta, Kabupaten Badung hingga Bandara Ngurah Rai.
Schapelle Leigh Corby sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada tahun 2004 karena kedapatan membawa 4,1 kilogram mariyuana atau ganja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada wanita yang sempat dijuluki "Ratu Mariyuana" itu pada bulan Mei 2005.
Pihak Corby kemudian melakukan upaya hukum tingkat lanjut di tingkat banding vonisnya menjadi 15 tahun dan kasasi di Mahkamah Agung yang menguatkan kembali vonis di PN Denpasar selama 20 tahun penjara.
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan, Corby menerima beberapa kali remisi atau pengurangan masa tahanan hingga Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikannya grasi selama 5 tahun pada tahun 2012 sehingga total hukumannya menjadi 15 tahun.
Pada tahun 2014, Corby kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga total yang bersangkutan menjalani masa tahanan selama 9 tahun. [bbn/idc/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8434 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5805 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3630 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2455 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026