Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Denpasar Disidang Tipiring
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Empat warga pelanggar pembuangan sampah sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar, Kamis (7/5/2026). Keempat pelanggar diadili secara bersamaan dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp100 ribu masing-masing.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan para pelanggar dinyatakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf l Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Empat pelanggar tersebut masing-masing berinisial TSK, RSD, WHS, dan ABM. Mereka divonis denda Rp100.000 atau subsider kurungan selama satu hari oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
"Dengan tipiring kepada empat orang ini, setidaknya sudah ada 25 orang di Denpasar yang disidang tipiring karena membuang sampah tidak pada tempanya. Mereka dijatuhi denda rata-rata Rp 100 ribu per orang," sebutnya saat dikonfirmasi.
Selain kasus pembuangan sampah, sidang tipiring juga digelar terhadap satu pelanggar yang kedapatan membuang limbah ke saluran got.
"Terdapat satu orang berinisial WH ditipiring karena pelanggaran pembuangan limbah divonis denda sebesar Rp 300.000 atau subsider kurungan selama 3 hari," kata AA Ngurah Bawa.
Menurutnya, langkah penindakan melalui sidang tipiring diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih melanggar aturan terkait kebersihan lingkungan.
Pemerintah Kota Denpasar juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan mendukung program penanganan sampah di Kota Denpasar.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran sampah serta menerapkan langkah preventif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun