Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Bupati dan DPRD Tabanan Setujui Rancangan APBD 2025
BERITABALI.COM, TABANAN.
Bupati dan DPRD Tabanan telah melaksanakan sidang Paripurna terkait rancangan peraturan daerah Kabupaten Tabanan, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tabanan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2023 tentang APBD 2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (20/9).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa dan turut dihadiri oleh Wakil I dan II dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda, Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan dan Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan beserta para jurnalis dan undangan terkait lainnya.
Pembahasan Ranperda yang berlangsung saat itu, dilaksanakan bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, tentang pedoman penyusunan APBD. Dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, setelah disetujui bersama dua buah rancangan peraturan daerah tersebut, maka tahapan berikutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan beberapa point dalam rapat, yang pertama yakni, penerimaan daerah dalam APBD tahun anggaran 2025 khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 698,199 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,233 triliun. Sehingga jumlah pendapatan daerah menjadi sebesar Rp.1,931 triliun.
“Sedangkan besaran belanja daerah adalah sebesar Rp 1,994 triliun, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, ini berarti pada RAPBD tahun anggaran 2025 terdapat defisit sebesar Rp62,802 miliar. Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari silpa tahun sebelumnya,” jelas Sanjaya.
Selain itu, juga disampaikan penerimaan daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 676,498 miliar, dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,692 triliun sehingga jumlah pendapatan daerah menjadi sebesar Rp 2,369 triliun.
“Sedangkan besaran belanja daerah adalah sebesar Rp 2,371 triliun, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, ini berarti pada perubahan RAPBD tahun anggaran 2024 terdapat defisit sebesar Rp2,093 miliar,” ujarnya.
Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari silpa tahun sebelumnya.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2284 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2223 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan