Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Curanmor di Singakerta Ubud, Dua Pelaku Ditangkap
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku masing-masing berinisial NB (25) dan IR (22), warga asal Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga:
Komplotan Curanmor di Mengwi Ditangkap
Kedua terduga pelaku diamankan pada Senin, 9 Februari 2026, setelah Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan intensif terkait laporan pencurian sepeda motor.
Kasus pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di bedeng proyek irigasi yang berlokasi di Jalan Raya Demayu, Desa Singakerta. Korban diketahui bernama M. Soleh (45), seorang buruh tani atau perkebunan.
Sepeda motor milik korban yang diparkir dalam kondisi stang terkunci dan kunci kontak dicabut, diketahui telah hilang saat korban hendak menggunakannya keesokan hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Petugas kemudian mengamankan NB di tempat kerjanya, sebuah toko bangunan di Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi. Dari hasil interogasi, NB mengakui perbuatannya dan menyebut pencurian dilakukan bersama rekannya, IR. Pengembangan kasus pun dilakukan hingga IR berhasil diamankan di wilayah TPA Sayan, Ubud.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tahun 2023 dengan nomor polisi P 5625 BO, satu buah korek gas warna kuning, serta satu buah obeng yang diduga digunakan saat beraksi.
Kapolsek Ubud, I Wayan Putra Antara, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Mengwi dan Ubud. Keduanya mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Kapolsek Ubud menambahkan, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir dalam keadaan aman. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5993 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4675 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2653 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2314 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2234 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan