Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Diskop UKMP Badung Fasilitasi Kemudahan Perizinan UMKM
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DISKOP UKMP) Kabupaten Badung kembali menuangkan bentuk dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dalam acara yang bertajuk ‘Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM’ yang berlangsung pada Senin (10/6/2024) di Ruang Rapat Cempaka Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung.
Acara yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam pemenuhan perizinan berusaha ini diikuti 30 peserta, diantaranya adalah pelaku usaha mikro dan calon wirausaha yang ada di Kabupaten Badung. Acara ini pun dibuka secara resmi oleh I Made Widiana, S.Sos. M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DISKOP UKMP) Kabupaten Badung.
I Made Widiana, S.Sos. M.Si selaku Kepala DiskopUKMP Kabupaten Badung mengatakan pelaksanaan fasilitas perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung, saat ini melibatkan narasumber dari berbagai pihak dalam mengedukasi pentingnya izin berusaha bagi pelaku usaha.
“Hari ini kita melaksanakan fasilitas perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung dengan melibatkan narasumber dari berbagai pihak, salah satunya BPOM dalam memfasilitasi terkait izin produksi dan masa berlakunya. Izin ini sangat diperlukan sekali agar produk UMKM bisa diterima di pasar ,” Ujarnya.
Selebihnya Ia menekankan bahwa, pelaku usaha mikro yang tidak memiliki izin berusaha, akan susah mendapat pangsa pasar, sehingga produk yang ditawarkan akan susah dipromosikan nantinya, sebab tidak memiliki label izin usaha.
Baca juga:
DiskopUKMP Badung Gelar Pelatihan Mixologi
“apabila pelaku usaha tidak memiliki izin tentu tidak akan bisa diterima pasar. Perizinan ini memegang peranan sangat penting dalam memegang pasar, apabila produk yang sudah dilengkapi izin, harapannya dapat memperluas produknya,” pungkas I Made Widiana, S.Sos. M.Si.
Salah satu narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar yakni Putu Ekayani menegaskan bahwasannya, produk kosmetik, obat tradisional dan makanan itu wajib memiliki izin BPOM. Serta pihaknya akan membantu pelaku usaha di Kabupaten Badung dalam izin berusaha.
“Saat ini di BPOM ada badan pendampingan UMKM, jadi bisa bersinergi dengan program pemerintah yang ada di Kabupaten Badung untuk kita fasilitasi, baik dari pengujian maupun izin edar. Nah, disini nanti kita dampingi dari awal proses sampai izin edar terbit.
Baca juga:
Gelaran Jumat Ceria Diskop UKM dan Perdagangan Badung Dirangkaikan dengan Musran Perempuan
Dalam kegiatan ini, DiskopUKMP Kabupaten badung mengajak para pelaku usaha dan calon wirausaha agar memahami pentingnya izin berusaha, legalitas dalam peredaran produk, dan juga membantu memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan NIB.
Editor: Redaksi
Reporter: Diskominfo Badung
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1474 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1111 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 955 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 849 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik