Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Dokter Gadungan di Jembrana, Ketua IDI Bali Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Percaya
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kasus penipuan dengan menggunakan modus pemalsuan identitas dokter alias dokter gadungan mencuat di Jembrana.
I Putu Eka Satya Tanaya, seorang tersangka, berhasil menipu sejumlah orang dengan klaim sebagai Dokter Spesialis Anastesi di Rumah Sakit Siloam Denpasar. Identitas dokter tersebut ternyata palsu setelah penyelidikan intensif. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana pada Kamis (9/11/23).
Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Ni Kade Sonia Pradesi, seorang karyawan swasta di Desa Budeng, menjadi korban dalam kasus ini. Hubungan awal antara korban dan tersangka terjalin melalui media sosial pada tahun 2020.
Tersangka, dengan dalih berbagai alasan, berhasil meminta sejumlah uang dari korban, mencapai total Rp37 juta. Rianto menyebutkan bahwa tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah menjual tanah miliknya.
Dalam perkembangan kasus ini, Ida Bagus Adi Narantha, seorang karyawan swasta dari Kecamatan Tabanan, juga tertipu daya oleh pelaku. Tersangka, yang mengaku sebagai dokter, menunjukkan kartu identitas kedokterannya dan mengajak kerja sama.
Ida Bagus Adi Narantha mentransfer uang sebesar Rp4,5 juta, namun kerjasama yang dijanjikan tidak terealisasi. Pengecekan nomor identitas dokter yang diberikan oleh tersangka mengungkap bahwa itu adalah palsu, terdaftar atas nama Muhamad Lukman Hasan. Akibatnya, korban dan Ida Bagus Adi Narantha mengalami kerugian total Rp.61.500.000.
"Tersangka, dengan memanfaatkan identitas palsu sebagai dokter, menggunakan modus berpura-pura sebagai dokter spesialis untuk meminta uang dengan berbagai alasan. Kasus ini melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00," terang Kasat
Dr. I Gede Putra Suteja, Ketua IDI Bali, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, tidak mudah percaya, dan selalu memeriksa keabsahan dan legalitas jika ada yang mengaku sebagai dokter.
Baca juga:
Dokter Gadungan Terancam 4 Tahun Penjara
"Musim seperti ini sangat rentan oknum mengaku berprofesi Dokter, kita harap masyarakat bisa melek untuk tidak langsung percaya jika ada yang mengaku-ngaku sebagai dokter," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2651 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2309 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan