Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
DPRD Bali Kecewa Perda Restribusi Ternak Dibatalkan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
DPRD Bali merasa kecewa karena Peraturan Daerah (Perda) tentang restribusi pemasukan pengeluaran ternak dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kita sangat kecewa dengan sikap pemerintah pusat," Kata Ketua Komisi II Nengah Usdek Maharipa di DPRD Bali, Kamis (19/07/2007).
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Perda No 1 Tahun 2003 tentang restribusi pemasukan pengeluaran ternak produk hewan pangan dan non pangan. Namun, Perda tersebut dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan No 61 Tahun 2007 tertanggal 13 Juni 2007.
"Kenapa Perda yang telah dikeluarkan dan sudah berjalan tiga tahun dibatalkan sekarang. Kenapa tidak dibatalkan pada saat verifikasi tiga tahun lalu," ujarnya kesal.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli