Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 8 September 2026
Hanya Desa Tanpa TPS3R Boleh Buang Sampah Organik di Suwung
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kebijakan pembukaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung untuk sampah organik kini dibatasi hanya bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB), Pemerintah Provinsi Bali, dan Menteri Lingkungan Hidup, dengan frekuensi pembuangan hanya dua kali dalam seminggu. Meski demikian, antrean truk pengangkut sampah masih terlihat di sejumlah titik, Minggu (19/4).
"Organik yang dibawa ke TPA Suwung adalah dari desa-desa yang tidak memiliki TPS3R, untuk desa/kelurahan yang sudah memiliki TPS3R, sampahnya sudah dicacah dan akan diarahkan ke proses lanjutan," kata Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.
Ia menjelaskan, sampah organik dari wilayah yang telah memiliki TPS3R akan diolah terlebih dahulu melalui proses pencacahan dan fermentasi hingga menjadi material komposter. Skema ini diharapkan mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPA secara bertahap.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan berlaku hingga akhir Juli, sesuai kesepakatan bersama pemerintah pusat. Dalam masa transisi tersebut, Pemkot Denpasar juga mempercepat operasional mesin pengolah sampah berbasis teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Saat ini, beberapa mesin RDF telah mulai beroperasi, sementara unit tambahan masih dalam proses pemasangan di sejumlah lokasi, termasuk Tahura dan Kertalangu.
"Kalau semua mesin ini sudah berjalan, tentu akan sangat meringankan volume sampah yang kita kirim ke TPA," paparnya lagi.
Pemkot Denpasar menargetkan kapasitas pengolahan mencapai 500 ton sampah per hari melalui teknologi RDF. Hasil olahan tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan oleh pihak mitra yang telah bekerja sama, sehingga tidak lagi menjadi beban di TPA.
Meski demikian, proses pengolahan tetap menyisakan residu sekitar 10 persen yang harus dibuang ke TPA.
"Dimana pengolahan RDF pasti ada residu, itu sudah kami sampaikan dan dipahami oleh pemerintah pusat," tegasnya
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3227 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 724 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 668 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman