Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 23 Agustus 2026
Hendak Pesta Sabu Bareng Pacar, Sejoli Diringkus Saat Ambil Paket di Kerobokan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Hendak nyabu bareng bersama pacar, dua sejoli ini gagal dan malah ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Badung.
Keduanya yakni Eras (36) dan pacarnya RF (26) ditangkap saat mengambil tempelan sabu di Pura Batan Celagi, Banjar Gadon, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 11 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.
Menurut Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia, pasangan sejoli itu adalah pengguna narkoba. Keduanya ditangkap usai mengambil narkoba jenis sabu. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa sabu seberat 0,22 gram netto.
Kasus ini diungkap oleh Kasatresnarkoba AKP Ketut Sudarma dan jajaran yang menerima informasi ada transaksi narkoba di seputaran Pura Batan Celagi, Banjar Gadon. Di lokasi, petugas melihat kedua tersangka.
"Anggota mendapati tersangka ERAS bersama RF dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa buang waktu polisi meringkus keduanya. Ternyata mereka baru saja mengambil sabu yang tertanam di sudut bawah pintu masuk Pura Batan Celagi," ujar Kompol Pramasetia.
Hasil lidik, ditemukan barang bukti narkotika dari genggaman tangan kanan ERAS, berupa sebuah plastik klip bening berisi sabu terbungkus potongan pipet dilakban warna hijau tua. Anggota juga mengecek HP RF. Disana ditemukan informasi alamat tempelan sabu sesuai dengan TKP.
Diinterogasi, ERAS dan ER mengaku patungan untuk membeli sabu tersebut dari akun WhatsApp yang bernama ALIP. Sejoli asal Mojokerto, Jawa Timur dan Garut, Jawa Barat tersebut membeli sabu seharga Rp 350 ribu dengan cara mentransfer melalui mobile banking.
Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menerangkan, RF diketahui sudah pernah membeli/memesan barang haram itu sebanyak dua kali dari akun whatsapp ALIP.
"Kami masih mendalami mengenai pemasok narkoba itu kepada dua tersangka, pungkasnya.
Sementara itu, selain tersangka ERAS dan RF, selama Juli 2024 Satresnarkoba Polres Badung meringkus 9 tersangka lainnya. Dari 11 orang tersangka itu ada tiga orang residivis. Para tersangka yang ditangkap ini lebih banyak di daerah Kuta Utara, berstatus pengedar dan pemakai. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu dengan berat total 14,76 gram.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4625 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2427 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2080 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1680 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1120 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun