Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 26 Oktober 2026
Jaringan Narkoba Incaran Polda Ditangkap di Klungkung
Jumat, 5 Mei 2017,
18:38 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Salah seorang yang diduga jaringan pengedar narkoba di Klungkung I Wayan Sudiarta alias Jubir (47) berhasil ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung Rabu (3/5) pukul 13.00 WITA di tempat kosnya di Desa Satra, Klungkung.
Tersangka merupakan incaran Dirnarkoba Polda Bali. Tersangka bersama barang bukti dibeber ke media Jumat (5/5) oleh Kapolres AKBP FX Arendra Wahyudi bersama Kasat Narkoba AKP Gde Sudyatmaja.
[pilihan-redaksi]
Kapolres menyampaikan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat dan hasil lidik anggota Sat Narkoba Polres Klungkung.
"Tersangka diduga menyimpan memiliki kristal bening diduga sabu dibungkus, diplester ditaruh di dalam rokok," beber Kapolres Wahyudi.
Dwi Agus Wirawan menambahkan, barang bukti berupa kristal bening diduga sabu seberat 0,94 gram netto ditemukan di balik lukisan yang menempel di dingding. Barang bukti lain ditemukan di dalam kamar tersangka berupa alat hisap, handpone, alat timbangan, pistol airsofgun dan puluhan gotri.
Pengakuan tersangka, pistol airsofgun itu bukan miliknya, tapi milik orang lain yang dititipkan pada dirinya. Namun karena tersangka tidak bisa menunjukkan ijin, pistol itu diamankan oleh aparat. Tersangka Sudiarta, pria asal Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin ini mengaku sudah setahun lebuh mengkonsumsi sabu. Tapi dari penyelidikan aparat Polres Klungkung berkoordinasi dengan Polda Bali dan BNNP, tersangka diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar di Klungkung.
"Dengan barang bukti di TKP patut dicurigai sebagai bagian dari peredaran, namun perlu proses sidik dan lidik. Dari koordinasi dengan Polda Bali dan BNNP menandai tersangka sebagai jaringan di wilayah Klungkung," ungkap Wahyudi seraya mengatakan tersangka selama ini masuk list/ bagian jaringan pengedar.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Klungkung.
"Sementara kita gunakan (jerat) dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun denda 8 miliar rupiah," demikian Wahyudi. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5883 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4617 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2584 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2230 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2206 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026