Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 26 September 2026
Joged Jaruh Bawa Degradasi Moral, Polda Bali Diminta Keluarkan Maklumat
Jumat, 14 Juli 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Selain memiliki keindahan alam, Pulau Bali juga dikenal memiliki segudang seni tari-tarian. Salah satunya Tari Joged Bumbung yang merupakan salah satu dari 9 tarian warisan dunia. Namun tarian ini sangat ramai dibicarakan di masyarakat karena menuai kontroversi. Pasalnya, para penari membawakan tarian ini berbau porno, sehingga disebut sebagai joged jaruh (porno).
Untuk membahas perkembangan joged jaruh di masyarakat, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibya) Provinsi Bali terdiri dari Rsi Wisesa Nata, Dewa Made Parsana, Darmika, A.A Suryawan, Made Mandra dan A.A Gede Rai bertemu dengan Wakapolda Bali Brigjen Pol Gede Alit Widana, di ruang tamu pimpinan Polda Bali, Rabu (12/7) kemarin.
[pilihan-redaksi]
Dalam pertemuan, Darmika menyampaikan tujuannya datang ke Polda Bali untuk menyikapi tindak-lanjut dari proses pemberhentian pementasan joged jaruh di desa-desa, serta pemberhentian penayangan joged jaruh yang sudah beredar di internet melalui youtube. Mengingat pementasan joged jaruh itu sudah sangat menyimpang dari norma adat dan keluhuran seni budaya tari joged bungbung yang ada di Bali.
“Jika tidak segera ditangani, hal ini akan berdampak kepada degradasi moral serta menodai keluhuran seni dan budaya Bali,” jelas Darmika.
Darmika kembali menjelaskan, saat ini Gubernur Bali Made Mangku Pastika sudah membuat surat edaran yang melarang pementasan joged jaruh di masyarakat.
“Jadi, saya berharap agar Kapolda Bali juga ikut membuat dan mengeluarkan maklumat yang sama tentang joged jaruh ini, karena melanggar UU Pornografi,” ujar Darmika.
Menurutnya, melalui maklumat tersebut akan bisa menyeret pementasan joged jaruh dan oknum yang menyebarkan video joged jaruh ke media sosial ke dalam UU Pornografi. Selain itu, maklumat ini nantinya akan dijadikan dasar untuk menutup aplikasi penayangan joged jaruh di youtube.
“Penayangan joged jaruh di youtube sudah mencoreng nama orang Bali. Mengakses joged jaruh di youtube sangat mudah, sehingga nantinya akan merusak mental anak-anak yang menontonnya,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si, berjanji akan melaporkan hal tersebut kepada Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.
Menurutnya, persoalan ini akan diteliti dengan sangat hati-hati, baik dari sudut pandang hukum nasional (UU Pornografi) maupun hukum adat. Guna menghindari agar tidak menyalahi salah satu atau kedua hukum tersebut. “Masalah ini akan kami diskusikan dan akan disampaikan ke pihak Listibya,” janji mantan Kapoltabes Denpasar ini. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8445 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5805 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3631 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2457 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026