Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Kakak Kandung Ancam Adik Kandung dengan Sajam
BERITABALI.COM, NTB.
Pria berinisial BER usia 37 tahun, warga Karang Bedil, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus meringkuk di jeruji penjara.
Pasalnya, ER diduga melakukan pengancaman terhadap FS, 28 tahun, adik perempuannya sendiri. Pengancaman dengan senjata tajam terhadap adik kandung tersebut disulut oleh permasalahan keluarga. Karena ER tidak terima dituduh tidak merawat ayah mereka yang sedang menderita stroke.
Apalagi sang adik sampai mendatangkan teknisi untuk memasang CCTV (Close-Circuit Television) di rumah orang tua mereka.
"Kami menahan pelaku karena melakukan pengancaman terhadap adik kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam atau pedang," terang Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Kamis (22/10).
Kronologis kejadian, berawal pada 12 September lalu. FS yang tinggal di Pagutan, Kota Mataram, datang bersama suaminya ke rumah orang tuanya di Karang Bedil, yang juga ditempati pelaku ER. Kedatangan FS itu juga dengan membawa teknisi untuk memasang CCTV.
FS curiga, kakaknya tidak mengurus ayah mereka dengan baik. ER tidak terima dengan tuduhan adiknya tersebut, lanjut mengancam dengan senjata tajam berupa pedang. Sambil menghunus pedang ER juga mengatakan akan membunuh adik perempuannya itu.
"Itu pedangnya ada di rumah. Karena emosi tidak terkendali, pelaku bilang ingin membunuh," tutur Kasat Reskrim AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Korban yang kaget, khawatir. Dan diam-diam F S merekam dengan handphonenya pengancaman oleh kakak kandungnya itu. Tujuannya, agar kakaknya itu berhenti mengancamnya.
"Tapi pelaku kembali menghunus pedang dan meminta jangan merekam," papar Kasat Reskrim.
Karena merasa terancam, korban melaporkan perbuatan kakak kandungnya tersebut. Dan polisi merespon laporan tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti. Yaitu berupa pedang berukuran 60 cm dan video pengancaman.
Hukuman satu tahun penjara kini menanti ER. Karena perbuatannya, ER terancam dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan