Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Karyawan Lalapan Curi Motor Majikan, Ditangkap di Gilimanuk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang remaja asal Kota Tangerang Selatan, Banten, nekat mencuri sepeda motor milik majikannya meski telah diberikan pekerjaan sebagai karyawan lalapan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri keluar Bali.
Pelaku Muhamad Umar Said (17) diamankan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, pada Minggu 3 Mei 2026, saat berupaya kabur membawa sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah korban, I Komang Mertana (43), yang berlokasi di Jalan Titibatu II, Lingkungan Kebonkuri Kelod, Kelurahan Kesiman.
“Korban mengatakan sepeda motornya diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih tergantung,” ungkap Kompol Tomiyasa, Selasa 5 Mei 2026.
Kehilangan motor jenis Honda Beat DK 5399 EM tersebut baru diketahui setelah korban pulang dari Gianyar. Setelah memastikan kepada keluarga dan karyawan lain, korban kemudian mengecek rekaman CCTV di rumahnya.
Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku yang ternyata merupakan karyawan korban datang sekitar pukul 12.43 WITA dan langsung membawa kabur sepeda motor. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp6,7 juta.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku Muhamad Umar Said yang kemudian diketahui hendak melarikan diri ke luar Bali.
"Tim menerima informasi pelaku hendak kabur ke luar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana," beber Kompol Tomiyasa.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor curian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri motor dengan memanfaatkan kondisi kunci yang masih tergantung. Sepeda motor tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun