Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Langgar Kode Etik, Peradi Berhentikan 600 Advokatnya
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik profesi advokat. Selama 15 tahun terakhir, tercatat sebanyak 600 advokat diberhentikan secara tetap akibat pelanggaran kode etik.
Dari total rata-rata 1.950 pengaduan setiap tahun, sekitar 20% kasus berujung pada skorsing, sementara 20% lainnya berakhir dengan pemberhentian tetap.
"Peradi terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan advokat yang dianggap melanggar kode etik," jelas Ketua DPN Peradi/Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, Jumat (6/12/2024) sore di Jimbaran, Badung.
Peradi, sebagai organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Advokat memiliki kewenangan untuk mendidik, mengangkat, mengawasi, hingga menjatuhkan sanksi. Dewan Kehormatan menegaskan bahwa penegakan kode etik dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu, termasuk terhadap advokat bergelar guru besar.
"Langkah tegas ini bertujuan memastikan advokat yang melanggar aturan tidak lagi merugikan masyarakat yang mencari keadilan," tutup Hasibuan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 566 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 438 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 431 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan