Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 26 September 2026
Lima Pelajar Tersangka Penusukan Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 14 Juni 2017,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Enam pelaku, lima diantaranya pelajar yang melakukan penusukan terhadap dua pengunjung Mini Mart Wira Bakti Jalan Pulau Buton, Sanglah, Denpasar, Selasa (13/6) dini hari, menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Sembari berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), keenam pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
[pilihan-redaksi]
Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra menerangkan, pihaknya sudah memintai keterangan dua korbannya, yakni korban penusukan, Hendrik Hoke Radja (26) tinggal di Jalan Pulau Moyo Gang Bluefin nomor 3, Denpasar dan temannya Boby Ola Ore (25) tinggal di Jalan Tukad Banyu Poh, Denpasar.
Menurut Kapolsek, pengeroyokan yang terjadi di Mini Mart Jalan pulau Buton, Denpasar, berlatar-belakang ketersinggungan. Enam pelajar yakni Gede WS alias WR (16), AS (16), I Ketut PFSP alias Yamprut (15), Putu ES alias Eko (16), SG (16) dan HW alias Baskara (17) tersinggung karena diteriaki dengan kata-kata kasar oleh korban. Kedua pemuda asal Nusa Tenggara Timur itu berteriak di atas sepeda motor di depan Mini Mart Jalan Pulau Buton Denpasar, sekitar pukul 02.00 dini hari.
Tidak terima diteriaki, enam pelaku yang sedang melintas di TKP turun dari sepeda motor, kemudian mendekati korban. Akhirnya, pertengkaran dan perkelahian pun terjadi.
“Karena diteriaki kata-kata kasar, pelaku marah dan kemudian mengeroyok dua korbannya,” ujarnya Rabu (14/6).
Dalam perkelahian tersebut, salah seorang pelaku, HW alias Baskara, nekat mengambil pisau dan menusuk punggung kanan korbannya, Hendrik Oke Radja.
“Salah seorang korban ditusuk dibagian punggung,” kata Kapolsek.
[pilihan-redaksi2]
Setelah menusuk korban, kawanan geng motor tersebut kabur. Melihat temannya ditusuk, Bobi Mateos Ola Kore melarikannya ke RSUP Sanglah. Kasus ini bergulir ke Polsek Denbar dan petugas menangkap enam pelaku di rumahnya masing-masing.
"Karena pelaku masih di bawah umur, kami masih berkoordinasi dengan P2TP2A dan Komnas Anak," ujarnya.
Selain menjerat dengan UU Perlindungan Anak, keenam pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1995 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
“Lima pelaku berstatus pelajar tidak ditahan dan mereka wajib lapor. Sedangkan pelaku dewasa (HW) kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8436 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5805 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3631 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2456 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026