Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
MAKI Laporkan Mahfud dan Sri Mulyani ke Bareskrim Siang Ini Soal Rp349 T
beritabali.com/cnnindonesia.com/MAKI Laporkan Mahfud dan Sri Mulyani ke Bareskrim Siang Ini Soal Rp349 T
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku akan melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Bareskrim Polri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pelaporan terhadap ketiganya dilakukan berkaitan dengan dugaan pembocoran rahasia data transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
"Iya bakal dilaporkan nanti Jam 12 siang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Boyamin mengatakan pelaporan itu juga sengaja dilakukan untuk menguji pernyataan anggota Komisi III DPR yang menilai ada dugaan pelanggaran tindak pidana dalam pengungkapan transaksi mencurigakan itu.
Dalam laporannya nanti ia mengaku akan melampirkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli terkait kasus tersebut.
"Saksi/ahli yang diajukan dari anggota komisi III DPR, Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Sani," jelasnya.
Boyamin sebelumnya mengklaim pelaporannya itu juga dilakukan sebagai bentuk tindakan pembelaan terhadap PPATK.
"Karena menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan di Pasal 11 PPATK. Tapi karena DPR ngomong begitu saya uji. Apakah ini omongan DPR yang benar atau justru yang ngaco," terang dia.
Sebelumnya politisi dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Ia mengklaim dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
"Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," beber Arteria.
"Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius," imbuh Arteria.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2016 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1852 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1374 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1250 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah