Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Mangkir Dari Wajib Lapor, Jro Dasaran Alit Akhirnya Ditahan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Penyidik Polres Tabanan akhirnya menahan Kadek Dwi Arnata alias Dasaran Alit sejak Jumat, (29/12) siang sekitar Pukul 13.00 WITA.
Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi wajib lapor yang harusnya dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana menyebutkan, selain hal tersebut ada beberapa poin lagi yang menjadi catatan pihaknya sehingga melakukan penahanan terhadap Dasaran Alit.
“Tersangka sempat keluar Provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik,” katanya Sabtu, (30/12).
Selain itu, penyidik menilai tersangka menghambat proses penyidikan berkaitan dengan pelimpahan kasus tahap II yang harusnya dilakukan pada 28 Desember 2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selain itu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, serta penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan perkara tahap II ke JPU,” ujarnya.
Terkait pelimpahan perkara tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka pada JPU, AKP I Komang Agus Dharmayana menyebutkan akan segera dilakukan.
“Astungkara bulan depan,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kadek Dwi Arnata alias Dasaran Alit, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap NCK, seorang perempuan asal Buleleng yang ngekos di Kecamatan Kediri.
Dalam kasus ini, Dasaran Alit yang ditetapkan sebagai tersangka per-tanggal 9 Oktober 2023, dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meski berstatus tersangka, Dasaran Alit tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Pada proses pemeriksaan akhirnya penyidik Polres Tabanan menambahkan tiga pasal primer pada kasus ini.
Ketiga pasal tambahan tersebut adalah Pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal dan 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6040 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4707 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2672 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2366 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2253 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan