Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mentan Amran Siapkan Strategi Bendung Alih Fungsi Sawah di Bali

Jumat, 28 November 2025, 19:07 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi AI/Mentan Amran Siapkan Strategi Bendung Alih Fungsi Sawah di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JAKARTA.

Isu alih fungsi lahan sawah produktif di Bali kembali menjadi sorotan nasional. 

Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran Sulaiman menegaskan telah menjalin komunikasi intensif dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk membahas darurat lahan pangan di Pulau Dewata.

Pernyataan itu ia sampaikan merespons laporan Nusron Wahid yang menyebut konversi lahan pertanian di Bali kini masuk kategori mengkhawatirkan. Amran mengaku langsung melakukan koordinasi begitu laporan itu muncul.

"Aku sudah koordinasi. Ada strategi dari saya. Tenang aja," kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Ketika ditanya lebih jauh mengenai strategi yang dimaksud, Amran memilih belum membeberkannya.
"Jangan dululah," ujarnya.

Ia menambahkan, komunikasi dengan Nusron telah dilakukan dan keduanya segera akan bertemu untuk membahas langkah pengendalian alih fungsi lahan.

"Sudah aku komunikasi. Aku mau ketemu beliau," kata Amran.

Sementara itu, isu alih fungsi lahan semakin menguat setelah Nusron Wahid menyoroti lonjakan konversi sawah dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Bali pada 26 November 2025. Ia menegaskan, GTRA berperan penting menjaga ketahanan pangan dan menekan kemiskinan.

"Tugas GTRA ini necessary dan urgent. Harus kita kontrol betul alih fungsi lahan sawah," tegas Nusron.

Menurutnya, Reforma Agraria adalah instrumen strategis untuk membangun ekonomi yang inklusif. "Tidak ada pengentasan kemiskinan lain kecuali berbasis kepada tanah," katanya.

Data nasional menunjukkan, tingkat alih fungsi lahan sawah di Bali tergolong tinggi. Karena itu, pengendalian harus mengikuti ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam UU 41/2009, yang menegaskan lahan sawah dilarang dialihfungsikan tanpa penggantian minimal tiga kali lipat, bahkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Gubernur Bali I Wayan Koster turut mengakui kondisi krisis tersebut. "Yang banyak sekali adalah terjadi alih fungsi lahan produktif yang sangat tinggi, sekitar 600-700 hektare per tahun. Ini sangat mengkhawatirkan bagi kami di Bali," ujarnya.

Pemprov Bali kini menyiapkan Peraturan Daerah Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif. Rancangan perda tersebut telah disusun sejak enam bulan lalu dan segera diajukan ke DPRD. Kebijakan ini diambil karena surplus beras Bali terus menurun sehingga mengancam ketahanan pangan masa depan.

"Kalau ini dibiarkan terus, mungkin tidak sampai 100 tahun Bali akan menghadapi kesulitan pangan," kata Koster.

Sambil menunggu perda rampung, Pemprov Bali juga akan menerbitkan instruksi penghentian sementara penerbitan izin hotel, restoran, dan toko modern yang berpotensi menggunakan lahan produktif. Kebijakan “cut-off” ini selaras dengan arahan Nusron Wahid untuk memperketat perubahan fungsi ruang demi keberlanjutan pangan dan tata ruang Bali. (sumber: cnbcindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami