Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 26 September 2026
Mobil dan Motor Dilarang Pakai Rotator
Selasa, 13 Juni 2017,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Direktorat Lantas Polda Bali memberikan peringatan keras terhadap pemilik mobil dan motor yang memasang rotator dan sirene di kendaraannya. Bagi pemilik mobil atau motor yang kedapatan memasang rotator akan dikenakan sanksi tegas.
Peringatan keras itu disampaikan Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol AA Made Sudana, Selasa (13/6). Dia mengatakan, saat ini personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) sedang memburu kendaraan pribadi memasang rotator dan sirine.
[pilihan-redaksi]
Pada Selasa (13/6), petugas menindak mobil pribadi dilengkapi rotator di Jalan Sunset Road, Kuta, Jalan By-pass Ida Bagus Mantra dan di Jalan WR Supratman, Denpasar.
“Pemilik mobil atau sepeda motor memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Bahkan sampai melanggar aturan semata-mata ingin meningkatkan daya tarik,” jelasnya.
Mantan Kapolresta Denpasar ini menerangkan, sekarang ini banyak diamati dilapangan pemilik mobil/motor memasang lampu sirine dan rotator. “Jadi, penggunaan aksesori seperti itu ada aturannya, tidak boleh sembarang," tegasnya didampingi Kasat PJR Dit. Lantas Polda Bali AKBP Made Suarjana dan Kanit 1 Sat. PJR AKP I Dewa Gede Ariana.
Diterangkannya, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan aksesoris itu. Pemasangan sirine, lampu stobo, dan rotator diatur dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) menyatakan pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor anggota Polri, warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, resceu dan jenazah.
Untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
"Apabila kami temukan adanya kendaraan memasang komponen tersebut diluar ketentuan kami akan sanksi tegas. Kalau perlu rotatornya dicopot dan dikenakan tilang,” bebernya.
Sekarang ini, kata Kombes Sudana, sasaran penindakan difokuskan bagi keendaraan pribadi maupun umum menggunakan rotator yang tidak sesuai ketentuan. Sedangkan kenyataannya di lapangan saat ini, banyak kendaraan pribadi yang memakai roator.
[pilihan-redaksi2]
"Contohnya mobil Jeep, pecalang, ormas dan lainnya. Intinya yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas dan kami tertibkan," ujarnya.
Mantan Kapolres Tabanan ini mengimbau kepada pemilik kendaraan yang ada rotator supaya dibuka. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu.
"Mari kita patuhi aturan yang berlaku. Saat ini anggota kami sudah disebar untuk memantau kendaraan menggunakan rotator, bila ditemukan lagi langsung ditindak," ungkapnya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8436 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5805 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3631 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2456 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026